Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan literasi digital dan parenting digital sebagai langkah strategis untuk mencegah eksploitasi seksual anak di ranah daring. Penguatan ini dinilai mendesak seiring meningkatnya berbagai bentuk kekerasan seksual berbasis digital yang menyasar anak.
Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Efektivitas Literasi Digital dan Parenting Digital pada Orang Tua, Anak, dan Level Pendidikan dalam Mengikis Kasus-Kasus Eksploitasi Seksual di Ranah Daring yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Rabu (17/6).
Forum ini menghadirkan perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, organisasi masyarakat sipil, Forum Anak Nasional, dan mitra regional ASEAN untuk membangun pemahaman bersama sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah menghadirkan tantangan baru dalam perlindungan anak. Menurutnya, eksploitasi seksual anak di ranah daring tidak hanya berupa penyebaran Child Sexual Abuse Material (CSAM), tetapi juga berbagai bentuk kekerasan seksual non-kontak seperti grooming, manipulasi, hingga penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI).
“Eksploitasi seksual anak di ranah daring terus berkembang dengan berbagai modus baru. Karena itu, penguatan literasi digital dan parenting digital harus menjadi prioritas agar anak terlindungi dan mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Ai Maryati.
KPAI menilai bahwa rendahnya literasi digital anak dan orang tua masih menjadi tantangan utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Selain itu, belum optimalnya sistem verifikasi usia pada platform digital, keterbatasan fitur pengawasan orang tua (parental control), serta lemahnya koordinasi lintas sektor turut memperbesar risiko anak menjadi korban eksploitasi.
Ai Maryati menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah, melainkan memerlukan keterlibatan seluruh pihak.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, hingga penyelenggara sistem elektronik. Anak harus dibekali kemampuan untuk mengenali risiko, sementara orang tua harus diperkuat agar mampu mendampingi anak secara adaptif di era digital,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children (ACWC), Yanti Kusumawardhani, menyampaikan bahwa perlindungan anak di ranah daring telah menjadi isu prioritas di kawasan ASEAN. Tingginya penggunaan internet oleh anak harus diimbangi dengan penguatan sistem perlindungan dan literasi digital yang komprehensif.
“Anak-anak saat ini tumbuh sebagai generasi digital. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi kuat antara pemerintah, keluarga, masyarakat, dan platform digital untuk memastikan ruang digital yang aman dan ramah anak,” ujar Yanti melalui Zoom Meeting.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi), Bonifasius Wahyu Pudjianto, menegaskan bahwa literasi digital merupakan fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang aman bagi anak.
“Literasi digital harus menjadi kemampuan dasar seluruh masyarakat. Anak-anak perlu dibekali keterampilan untuk berinteraksi secara aman di ruang digital, sementara orang tua dan pendidik perlu diperkuat kapasitasnya agar mampu melakukan pendampingan dan pengawasan yang efektif,” ujar Bonifasius.
Menanggapi berbagai masukan dalam forum tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat kebijakan perlindungan anak, termasuk melalui pengembangan berbagai pedoman pengasuhan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan.
“Tantangan kita saat ini bukan hanya menyediakan kebijakan dan pedoman, tetapi memastikan implementasinya sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setiap kelompok masyarakat sehingga perlindungan anak dapat berjalan lebih efektif,” ujar Woro.
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan sepakat bahwa perlindungan anak di ruang digital harus diperkuat melalui peningkatan literasi digital, penguatan pola pengasuhan di era digital, pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik, serta sinergi lintas sektor di tingkat nasional maupun regional.
KPAI menegaskan bahwa keluarga tetap menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak. Dengan literasi digital yang memadai, pola pengasuhan yang adaptif, serta dukungan kebijakan yang kuat, anak-anak Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara aman, sehat, dan produktif, serta terhindar dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi di ranah daring.
“Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang di ruang digital yang aman, bebas dari eksploitasi, kekerasan, dan penyalahgunaan teknologi. Perlindungan anak di era digital harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup KPAI. (Ed:Kn)
