Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa kekerasan yang melibatkan pelajar di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada awal Februari 2026. Kasus ini kini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan proses pemeriksaan serta penegakan hukum terus berjalan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa anak dapat terlibat dalam perilaku kekerasan ketika tidak mendapatkan pendampingan, pengawasan, serta penguatan karakter secara yang memadai dari lingkungan terdekatnya.
Dalam situasi seperti ini, anak yang menjadi korban membutuhkan dukungan pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan. Pemulihan tidak hanya berkaitan dengan penanganan medis atau luka fisik, tetapi juga pendampingan psikologis dan sosial, termasuk dukungan pendidikan, agar anak dapat kembali bersekolah dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman dan bermartabat. Perlindungan terhadap korban juga penting untuk mencegah stigma, tekanan sosial, maupun trauma yang berkepanjangan.
Dian Sasmita Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Berhadapan dengan Hukum memandang peristiwa ini sebagai momentum refleksi bersama. Pencegahan kekerasan tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja, melainkan memerlukan keterlibatan berbagai unsur. Keluarga memiliki peran penting dalam membangun kelekatan dengan anak, membuka ruang komunikasi yang sehat, serta menanamkan nilai empati dan kemampuan mengendalikan emosi sejak dini. Sekolah juga perlu memperkuat fungsi bimbingan dan konseling, melakukan deteksi dini terhadap perubahan perilaku peserta didik, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan responsif.
Di sisi lain, pemerintah daerah dapat berperan dengan memperluas akses layanan kesehatan mental bagi remaja, menyediakan ruang aman bagi anak, serta mengembangkan program pembinaan yang mendukung perkembangan sosial dan emosional anak secara positif.
Terkait proses hukum, KPAI menegaskan bahwa penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Proses tersebut perlu dilaksanakan secara adil, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun anak yang terlibat sebagai pelaku. Selain pertanggungjawaban hukum, diperlukan juga asesmen psikologis, sosial, dan pendidikan, serta program pembinaan dan rehabilitasi yang terukur agar anak tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari, jelas Dian.
KPAI juga mendorong penguatan edukasi mengenai pengelolaan emosi, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, literasi digital, serta pemahaman mengenai konsekuensi hukum sejak usia remaja. Upaya ini membutuhkan koordinasi lintas sektor antara aparat penegak hukum, dinas pendidikan, dinas sosial, dinas kesehatan, serta lembaga perlindungan anak agar sistem pencegahan berjalan lebih efektif.
Peristiwa ini hendaknya menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan. Melalui penguatan sistem pencegahan, pendampingan, dan pembinaan yang konsisten, diharapkan tidak ada lagi anak yang menjadi korban maupun terlibat dalam perilaku kekerasan di kemudian hari, pungkas Dian. (Ed:Kn)













































