KPAI Dorong Penguatan Pencegahan dan Penanganan Anak Terpapar Jaringan Terorisme di Bali

Foto: Humas KPAI, 2026

Bali, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan sistem pencegahan dan penanganan anak terpapar radikalisme dan jaringan terorisme setelah ditemukan tingginya kerentanan anak terhadap paparan ekstremisme berbasis digital. Berdasarkan temuan Densus 88 tahun 2025, terdapat 107 anak di 18 provinsi yang terpapar konten kekerasan dan kelompok True Crime Community (TCC) di media daring. Mayoritas anak memiliki latar belakang sebagai korban bullying, mengalami persoalan keluarga, kurang perhatian, dan rentan secara psikologis.

Untuk memastikan langkah pencegahan berjalan efektif, KPAI melakukan pengawasan di Provinsi Bali pada, Selasa (05/05/2026) melalui rapat koordinasi lintas sektor bersama pemerintah daerah, Densus 88 AT Polri, Perangkat Daerah (PD) terkait, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali, lembaga pendidikan, serta kunjungan langsung ke satuan pendidikan sebagai bagian dari implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029. Pengawasan dilakukan untuk menghimpun data dan temuan lapangan terkait pola kerentanan anak, sistem pencegahan, hingga mekanisme penanganan anak yang terpapar jaringan kekerasan dan ekstremisme.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa anak yang terpapar jaringan terorisme harus dipandang sebagai anak yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan.

“Anak-anak yang terpapar jaringan ekstremisme dan kekerasan tidak bisa semata dilihat dari aspek keamanannya saja. Negara harus memastikan hak anak tetap terpenuhi, mulai dari pendidikan, rehabilitasi psikologis, hingga reintegrasi sosial tanpa stigma dan diskriminasi,” ujar Jasra.

KPAI menyampaikan bahwa keterpaparan anak terhadap jaringan ekstremisme tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkaitan dengan berbagai faktor kerentanan seperti bullying, isolasi sosial, relasi keluarga yang tidak sehat, hingga paparan ruang digital yang tidak terpantau.

KPAI juga menemukan bahwa sekolah pada umumnya belum mendapatkan pelatihan khusus terkait deteksi dini paparan radikalisme dan ekstremisme pada anak. Meski demikian, sejumlah sekolah telah berupaya membangun pendekatan pencegahan melalui edukasi anti bullying, mediasi konflik sedini mungkin, penguatan komunikasi antara guru dan siswa, serta menciptakan ruang apresiasi agar anak merasa diterima di lingkungan sekolah.

Bullying memang tidak berkorelasi langsung terhadap radikalisme, tetapi berdampak signifikan dalam meningkatkan kerentanan anak terhadap perekrutan kelompok ekstrem,” kata Jasra.

KPAI menilai penguatan kapasitas guru Bimbingan Konseling (BK) menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem perlindungan anak di sekolah. Guru dan tenaga pendidik dinilai memerlukan dukungan, pelatihan, serta sistem rujukan yang jelas agar tidak hanya dibebani target akademik, tetapi juga mampu mendeteksi perubahan perilaku dan kerentanan psikososial anak sejak dini.

Sementara itu, sambutan Gubernur Bali yang dibacakan Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Luh Ayu Aryani, menegaskan bahwa perlindungan anak dari pengaruh ekstremisme harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor.

“Jaringan terorisme kini memanfaatkan ruang digital untuk mempengaruhi anak-anak melalui propaganda, doktrin kebencian, hingga perekrutan terselubung. Oleh karena itu, pengawasan dan perlindungan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial,” demikian disampaikan dalam sambutan Gubernur Bali.

Pemerintah Provinsi Bali juga menekankan pentingnya penguatan literasi digital, pendidikan karakter, deteksi dini di lingkungan keluarga dan sekolah, serta pendekatan humanis dan rehabilitatif dalam penanganan anak yang berhadapan dengan jaringan terorisme.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, KPAI merekomendasikan pemerintah bersama OPD terkait untuk menyusun dan mengimplementasikan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Paparan Ekstremisme di satuan pendidikan. KPAI juga mendorong penguatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam deteksi dini risiko pada anak, penguatan layanan psikologis dan sistem rujukan bagi anak berisiko, serta penguatan kapasitas pengasuhan orang tua berbasis perlindungan anak.

Selain itu, KPAI menekankan pentingnya penguatan fungsi keluarga sebagai lingkungan utama pembentukan karakter, nilai kebangsaan, serta literasi digital.

KPAI juga mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan perlindungan anak, media massa, serta masyarakat untuk senantiasa menjaga asas kerahasiaan identitas anak dalam setiap tahapan penanganan kasus, baik anak sebagai korban, saksi, maupun pelaku.

KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak dari paparan radikalisme, ekstremisme yang mengarah pada terorisme dan kekerasan merupakan tanggung jawab bersama keluarga, sekolah, masyarakat, termasuk dunia usaha serta pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara aman, sehat, dan bermartabat. (Ed:Kn)

Exit mobile version