Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penguatan pengasuhan keluarga, pengawasan terhadap aktivitas anak, dan pencegahan kekerasan sejak dini harus menjadi perhatian bersama menyusul kasus tawuran di Jakarta Selatan yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia. Penegasan tersebut disampaikan saat KPAI menghadiri konferensi pers pengungkapan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7), sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Anggota KPAI Kawiyan menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut karena tidak hanya menimbulkan korban jiwa anak, tetapi juga melibatkan anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum.
“KPAI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Tidak hanya ada anak yang menjadi korban, tetapi juga anak yang berhadapan dengan hukum. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama karena masa anak merupakan fase penting untuk tumbuh dan berkembang,” ujar Kawiyan.
Menurut Kawiyan, keterlibatan anak dalam tindak kekerasan umumnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain lemahnya pengasuhan, kurangnya pengawasan, pengaruh lingkungan, serta paparan konten kekerasan di media sosial dan ruang digital.
Karena itu, KPAI mendorong orang tua untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, mengetahui aktivitas mereka terutama pada malam hari, serta mendampingi penggunaan media sosial dan telepon genggam.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan menjelaskan perkembangan penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi pada 14 Juni 2026 di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan. Penyidik telah menetapkan tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan satu tersangka dewasa serta mengamankan sejumlah barang bukti.
“Saat ini kami telah mengamankan tiga Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan satu tersangka dewasa. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Lidia, menegaskan bahwa penanganan terhadap para ABH dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Seluruh proses penyidikan terhadap anak dilaksanakan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan hak anak bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban pidana, tetapi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KPAI mengapresiasi penanganan perkara yang menerapkan pendekatan Sistem Peradilan Pidana Anak dan menegaskan bahwa setiap anak yang berhadapan dengan hukum tetap berhak memperoleh perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, serta pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, KPAI menekankan pentingnya sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah dalam mencegah kekerasan antaranak. Upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan pengasuhan, pendidikan karakter, pengawasan lingkungan, dan literasi digital bagi anak dan orang tua.
KPAI berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memperkuat pengasuhan di keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, serta melakukan pencegahan kekerasan sejak dini agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (Ed:Kn)
