Lampung Timur, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan perlindungan anak dalam implementasi program Desa Migran Emas (DEMIMAS) di Kabupaten Lampung Timur. Hal itu disampaikan setelah KPAI melakukan pengawasan langsung pada 20-21 Mei 2026 guna memastikan pemenuhan hak dan perlindungan anak-anak keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) berjalan optimal. Pengawasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, BP3MI, perangkat desa, satgas desa, perangkat daerah terkait serta kunjungan langsung ke sejumlah desa migran. KPAI menilai tingginya angka migrasi pekerja di Lampung Timur menimbulkan berbagai tantangan pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan terhadap anak yang ditinggalkan orang tuanya bekerja di luar negeri.
Dalam pengawasan tersebut, Anggota KPAI, Ai Rahmayanti menyampaikan bahwa KPAI menemukan sejumlah praktik baik yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan pemerintah desa, antara lain pembentukan 20 Desa Migran Emas, pembentukan satgas PMI desa, program literasi keuangan keluarga PMI, pendampingan psikososial, pembinaan UMKM bagi purna PMI, hingga edukasi pencegahan PMI nonprosedural kepada masyarakat.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, berkomitmen akan memperkuat perlindungan anak keluarga PMI melalui Desa Migran Emas. “Desa Migran Emas sebagai desa percontohan akan kami dukung terkait implementasi perlindungan anak PMI. Ke depan, kami akan memastikan desa migran emas memiliki program perlindungan anak PMI berupa tempat bermain, ruang berbagi, diskusi, dan kegiatan pendukung lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, KPAI juga menemukan sejumlah tantangan serius dalam perlindungan anak keluarga PMI. Anak-anak PMI masih menghadapi kerentanan pengasuhan, dampak psikologis akibat perceraian orang tua, risiko kekerasan, bullying, hingga minimnya pengawasan keluarga. Selain itu, sebagian besar desa belum memiliki data spesifik mengenai anak PMI sehingga layanan perlindungan anak belum berjalan optimal.
KPAI juga menerima informasi terkait keterbatasan dukungan anggaran desa untuk penguatan satgas dan program perlindungan anak PMI. Sejumlah pemerintah desa mengaku masih ragu menggunakan dana desa untuk isu perlindungan anak karena belum adanya petunjuk teknis yang lebih spesifik.
Selain itu, KPAI mencatat adanya dugaan praktik manipulasi administrasi kependudukan dalam proses keberangkatan PMI nonprosedural, termasuk dugaan perubahan data usia anak menjadi dewasa. Praktik tersebut dinilai berisiko terhadap perlindungan anak dan berpotensi membuka ruang eksploitasi.
KPAI juga menemukan belum optimalnya layanan konseling, pengasuhan, dan mekanisme pengaduan di tingkat desa. Sejumlah desa menyampaikan bahwa keluarga PMI masih tertutup terkait kondisi anggota keluarganya yang bekerja secara nonprosedural maupun kondisi anak yang ditinggalkan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPAI merekomendasikan:
- Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memperkuat regulasi dan kebijakan perlindungan anak dalam implementasi Desa Migran Emas, termasuk penguatan kelembagaan perlindungan anak daerah (KPAD).
- Pemerintah desa melakukan pendataan terintegrasi terhadap anak keluarga PMI sebagai dasar penyusunan program pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan layanan sosial.
- Pemerintah pusat dan daerah memberikan kejelasan regulasi terkait pemanfaatan anggaran desa untuk perlindungan anak PMI dan penguatan kapasitas satgas desa.
- Aparat penegak hukum bersama instansi terkait menindaklanjuti dugaan praktik manipulasi administrasi kependudukan dan keberangkatan PMI nonprosedural.
- Penguatan layanan pengasuhan, konseling psikososial, edukasi anti kekerasan, dan pencegahan bullying terhadap anak PMI dilakukan secara kolaboratif melalui sekolah, desa, posyandu, dan layanan sosial masyarakat.
- Penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BP3MI, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dukcapil, dan stakeholder lainnya guna memastikan perlindungan anak keluarga PMI berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
KPAI menegaskan bahwa keberhasilan program Desa Migran Emas tidak hanya diukur dari tata kelola migrasi pekerja, tetapi juga dari sejauh mana negara dan pemerintah daerah mampu memastikan terpenuhinya hak serta perlindungan anak-anak yang ditinggalkan orang tuanya bekerja di luar negeri, pungkas Ai Rahmayanti. (Ed:Kn)
