KPAI Dorong Pengusutan Menyeluruh Dugaan Kekerasan Anak di Sukabumi dalam RDPU Komisi III DPR RI

Foto: Humas KPAI, 2026

Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya pengusutan secara menyeluruh atas dugaan kekerasan terhadap anak di Sukabumi yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak (12). Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari mandat pengawasan perlindungan anak.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini

Dalam forum tersebut, Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa hasil pengawasan langsung ke Sukabumi,  menemukan sejumlah aspek yang perlu didalami secara komprehensif, mulai dari dugaan kekerasan, dugaan penelantaran,,  hingga kemungkinan penghambatan hak anak untuk bertemu dengan orang tuanya.

“KPAI memandang perkara ini tidak dapat dilihat secara parsial. Seluruh informasi yang relevan perlu diperiksa secara utuh dan proporsional dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar utama,” ujar Diyah.

KPAI menerima laporan dari ibu kandung dan kuasa hukum pada 23 Februari 2026, kemudian melakukan pengawasan langsung pada 25 Februari 2026 dengan berkoordinasi bersama Polres Sukabumi. Tim juga bertemu dengan keluarga dan lingkungan sekitar untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh. Dari hasil pendalaman, diperoleh informasi mengenai  dugaan kekerasan dalam kurun waktu tertentu serta dugaan pembatasan akses anak untuk bertemu ibu kandungnya. 

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap pendalaman aspek-aspek yang disampaikan KPAI dan merekomendasikan agar penyidikan tidak hanya terfokus pada satu konstruksi dugaan tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan kemungkinan unsur penelantaran dan kekerasan terhadap anak secara menyeluruh. DPR juga meminta KPAI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mengawal perkara hingga tuntas. Kemudian, Ibu kandung korban dalam forum itu menyampaikan harapannya agar keadilan ditegakkan secara setimpal. Ketua Komisi III DPR RI menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal proses hukum secara maksimal.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan perlindungan dari ibu kandung korban setelah adanya dugaan ancaman pasca pelaporan. LPSK  saat ini melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan serta mendorong aparat mendalami setiap informasi terkait keamanan saksi.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa seluruh informasi yang berkembang dalam forum akan ditindaklanjuti. Penyidikan atas laporan dugaan kelalaian dan penelantaran anak yang diajukan pada 24 Februari 2026 tengah berjalan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Rapat dilaksanakan di Gedung DPR RI pada, Senin 2 Maret 2026 tersebut diawali dengan penyampaian belasungkawa dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, atas meninggalnya Ananda, sekaligus doa agar proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan. Dalam kesempatan yang sama, disampaikan juga penghormatan atas wafatnya Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah serta Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Tri Sutrisno, atas dedikasi dan pengabdian mereka 

KPAI memastikan pengawasan terhadap perkara ini akan dilakukan hingga tuntas untuk menjamin seluruh hak anak menjadi dasar pertimbangan dalam proses hukum. Setiap dugaan pelanggaran yang menyangkut keselamatan anak, tegas KPAI, wajib ditangani secara cepat, menyeluruh, dan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version