Sukabumi, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa penanganan kasus meninggalnya seorang anak di Kabupaten Sukabumi yang diduga mengalami kekerasan dalam pengasuhan harus diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum perlu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan keadilan bagi korban.
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, KPAI menerima pengaduan langsung dari ibu kandung korban pada Senin, 23 Februari 2026. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pada Rabu, 25 Februari 2026, KPAI melakukan pengawasan lapangan ke wilayah Jampang Kulon dan Palabuhanratu, serta melakukan koordinasi dan audiensi dengan jajaran kepolisian setempat.
Dalam pertemuan dengan Kapolres Sukabumi, KPAI mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang telah menetapkan ibu tiri sebagai tersangka pada Rabu siang sebelum kunjungan KPAI dilakukan. KPAI juga memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan berbasis bukti dan sensitif terhadap perspektif perlindungan anak.
KPAI memastikan bahwa penanganan perkara menggunakan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C jo Pasal 80, dengan pemberatan hukuman karena pelaku merupakan keluarga dekat korban, serta ditambah sangkaan pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Selain itu, KPAI mendorong agar laporan terkait dugaan penelantaran anak oleh orang tua kandung juga ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Berdasarkan temuan lapangan, terdapat indikasi bahwa tanggung jawab pengasuhan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Setiap dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak perlu diproses secara adil dan tidak berhenti pada satu pihak saja guna memastikan perlindungan anak ditegakkan secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, KPAI menemukan adanya persoalan pengasuhan dalam keluarga korban yang memerlukan perhatian serius. Lingkungan keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang, sehingga setiap bentuk kekerasan, penelantaran, maupun pengabaian hak anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Sebagai bentuk empati dan penghormatan terhadap korban, KPAI juga melakukan ziarah ke makam anak. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa setiap anak memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pengasuhan yang layak, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Anggota KPAI pengampu klaster kekerasan fisik dan psikis, Diyah Puspitarini menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya harus diselesaikan melalui proses pidana, tetapi juga menjadi momentum evaluasi dan penguatan sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan keluarga.
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan berbasis bukti. Negara wajib memastikan keadilan bagi korban serta menjamin tidak ada pembiaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa anak,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penguatan sistem pencegahan menjadi hal yang tidak kalah penting, termasuk peningkatan peran keluarga, lingkungan tempat tinggal, layanan kesehatan, satuan pendidikan, serta masyarakat sekitar agar tanda-tanda kerentanan anak dapat dikenali lebih dini dan segera ditangani.
“Penegakan hukum penting, namun yang tidak kalah penting adalah memastikan sistem perlindungan anak diperkuat. Kita perlu membangun pengawasan yang lebih responsif di tingkat keluarga, RT/RW, desa, layanan kesehatan, dan satuan pendidikan agar tanda-tanda kekerasan dapat dideteksi lebih dini dan segera ditindaklanjuti. Tragedi seperti ini tidak boleh terulang,” tambahnya.
KPAI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan hingga tuntas serta memastikan pemenuhan hak-hak anak sebagai korban. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bersama bahwa anak membutuhkan perlindungan nyata dari seluruh pihak, dan bahwa keluarga harus menjadi ruang paling aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak. (Ed:Kn)
