Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) dari Provinsi Papua Barat Daya pada, Rabu (22/04/2026) guna membahas berbagai tantangan serius perlindungan anak, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah terdampak konflik.
Dalam pertemuan tersebut, Anggota KPAI Sylvana Apituley, menyoroti masih minim dan belum komprehensifnya ketersediaan data anak di wilayah 3T, khususnya Papua Barat Daya. Kondisi ini menjadi hambatan utama dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak yang berbasis data dan tepat sasaran.
“KPAI menargetkan penguatan data anak yang lengkap dan akurat sebagai dasar advokasi kebijakan Perlindungan Anak di wilayah 3 T, terutama daerah-daerah yang menghadapi tantangan berlapis akibat konflik. Untuk itu, diperlukan kolaborasi strategis, termasuk dengan DPD.” ujar Sylvana.
KPAI juga telah mengagendakan audiensi dengan tiga (3) DPD prioritas, yaitu Papua Barat Daya, Papua Pegunungan dan Papua Tengah.
Anggota DPD RI, Hartono, menyampaikan bahwa dinamika konflik di Papua, termasuk pasca pemekaran wilayah menjadi enam provinsi, masih menyisakan berbagai persoalan. Di sejumlah daerah seperti di Maybrat, dan Tambraw, konflik antara kelompok bersenjata dan aparat masih terjadi, sehingga menciptakan situasi paradoks di tengah harapan meredanya konflik melalui pemekaran.
Menurut Hartono, kasus kekerasan terhadap anak di Papua Barat Daya tergolong tinggi, termasuk kekerasan seksual yang diduga masih banyak belum terungkap. Selain itu, anak juga rentan menjadi korban dari berbagai tindak kriminal, seperti pencurian dan penyalahgunaan narkotika.
DPD RI turut mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat fasilitas perlindungan, termasuk penyediaan rumah aman bagi anak korban kekerasan, terutama di wilayah terpencil.
Sementara itu, Anggota DPD RI lainnya, Mamberob Y. Rumakiek, menyoroti meningkatnya eskalasi konflik di wilayah Tambrauw dan Maybrat. Ia menyebut beberapa kasus terakhir menunjukkan tingkat kekerasan yang semakin brutal dan mulai melibatkan korban dari masyarakat sipil.
“Terjadi penurunan penghormatan terhadap profesi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, dan tokoh agama, yang justru menjadi sasaran dalam konflik,” ungkapnya.
Selain situasi keamanan, validitas data di tingkat pemerintah daerah juga menjadi perhatian.Hal ini dinilai berpotensi menghambat intervensi yang tepat sasaran. Kondisi tersebut diperparah oleh pembangunan manusia yang belum optimal dalam satu dekade terakhir, sehingga meningkatkan nya kerentanan sosial, termasuk kejahatan dan kekerasan.
Menindaklanjuti berbagai temuan tersebut, KPAI akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta pemerintah daerah di Papua Barat Daya, guna mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap perlindungan anak.
Sylvana juga menyoroti isu kesehatan dan dampak digitalisasi, termasuk paparan internet terhadap anak, yang mulai menjadi tantangan baru di wilayah tersebut.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak di Papua tidak dapat dilepaskan dari pendekatan komprehensif yang mencakup aspek keamanan, sosial, pendidikan, kesehatan, hingga transformasi digital, dengan dukungan data yang akurat serta kolaborasi lintas sektor. (Ed:Kn)












































