KPAI Dorong Perlindungan Anak Menjadi Prioritas Tata Kelola Pemerintahan Daerah 

Foto: Humas KPAI, 2026

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai prioritas dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan penganggaran daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam audiensi KPAI dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta pada, Kamis (25/06/2026).

Audiensi membahas berbagai tantangan yang masih dihadapi anak-anak di Indonesia, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk rendahnya kepemilikan dokumen identitas anak, keterbatasan akses terhadap layanan dasar, serta kerentanan anak dari kelompok minoritas terhadap diskriminasi,perundungan, dan kekerasan. 

Dalam pertemuan tersebut, KPAI menyampaikan hasil pengawasan yang menunjukkan masih masih terdapat anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA), terutama di sejumlah  wilayah 3T, termasuk Papua. Kondisi ini berpotensi menghambat akses anak terhadap berbagai layanan dasar yang menjadi hak mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. 

Selain itu, KPAI juga menyoroti pentingnya memastikan seluruh anak memperoleh perlindungan yang setara tanpa diskriminasi, termasuk anak-anak dari kelompok minoritas, yang masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses hak-haknya.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyambut baik masukan yang disampaikan KPAI. Kemendagri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan, melalui optimalisasi peran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta mendorong pemerintah daerah agar lebih memperhatikan isu perlindungan anak dalam kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.  

Anggota KPAI, Sylvana Maria, menegaskan bahwa kualitas perlindungan anak sangat dipengaruhi oleh komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh anak dapat mengakses hak-haknya secara setara. 

“Pemenuhan hak anak perlu menjadi salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah memiliki peran strategis untuk memastikan setiap anak memperoleh akses yang setara terhadap identitas hukum, pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Sylvana.

Menurut Sylvana, administrasi kependudukan merupakan fondasi penting bagi pemenuhan hak anak karena menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik yang dijamin negara.

“akta kelahiran atau dokumen identitas lainnya bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi anak untuk mengakses berbagai layanan dan perlindungan. Karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih afirmatif terutama bagi anak-anak yang tinggal di wilayah 3T, komunitas adat, maupun kelompok rentan lainnya,” tambahnya

Dalam audiensi tersebut, KPAI juga mendorong agar indikator perlindungan anak diintegrasikan ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pemerintahan daerah. 

Selain itu, KPAI mendorong optimalisasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perlindungan perempuan dan anak, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam menangani berbagai persoalan anak di daerah.  

KPAI berharap hasil audiensi ini dapat ditindaklanjuti melalui penguatan regulasi, kebijakan, dan dukungan kepada pemerintah daerah agar perlindungan dan pemenuhan hak anak menjadi bagian integral dari pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, setiap anak, termasuk yang berada di wilayah 3T, daerah rentan, dan komunitas minoritas, dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang aman dan mendukung. (Ed:Kn)

Exit mobile version