KPAI Dorong Proses Hukum Dugaan Kejahatan Seksual di Saint Monica

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong proses hukum dugaan kejahatan seksual di playgroup Saint Monica terhadap salah satu siswa berinisial L (3,5). KPAI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.

“Keluarga korban tidak puas dengan proses hukum di Polres Jakarta Utara, akhirnya mengadukan ke KPAI lagi. Kami dorong tidak ada kata damai dalam kasus kejahatan seksual,” kata Komisioner KPAI Susanto kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2014).

Susanto menambahkan, proses hukum belum berjalan maksimal karena lambannya informasi dari keluarga korban. Hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan.

Polres Jakarta Utara “meminta saksi kunci” yang melihat perilaku dugaan kekerasan seksual, yang disiapkan keluarga korban. Namun, keluarga korban belum bisa menyiapkan saksi kunci yang melihat aktivitas kekerasan seksual. Yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Utara berupa data hasil visum, foto terduga pelaku yang menurut “anak” serbagai Miss H/S, dan video rekaman.

“Itu yang membuat proses hukum berjalan lambat. Seharusnya pengakuan korban yang berkali-kali dan visum sebenarnya sudah cukup,” sambungnya.

Untuk itu, ujar Susanto, bila dalam dua atau tiga hari proses hukum belum positif, KPAI akan mengundang Polres Metro Jakarta Utara untuk mengklarifikasi perkembangan proses hukum tersebut. KPAI mengatakan akan terus mengawasi dan memonitor kasus kejahatan seksual di Saint Monica dan beberapa kasus lainnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa L di playgroup Saint Monica, Sunter, Jakarta Utara, diduga menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan guru ekstrakurikuler tarinya, yang biasa dipanggilnya “Miss”. Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pengasuh bayi, orangtua, guru, hingga yang terlapor.

Exit mobile version