Jakarta, 11 Juni 2025 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) guna menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak. KPAI menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk pembentukan task force, sebagai langkah strategis menghadapi maraknya konten negatif dan kejahatan siber yang menyasar anak-anak.
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan bahwa penggunaan teknologi digital yang tidak disertai perlindungan yang efektif berisiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak. “Masih banyak konten negatif yang menimbulkan risiko terhadap privasi dan keselamatan anak,” ujarnya saat audiensi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
KPAI menyoroti pentingnya regulasi yang tidak tumpang tindih serta memastikan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menempatkan hak anak di atas kepentingan komersial. Hal ini sejalan dengan Pasal 8 huruf (b) dan Pasal 12 ayat (1) dalam PP TUNAS yang mewajibkan PSE memprioritaskan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta melakukan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Wasdig Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan dukungannya atas inisiatif KPAI dan menjelaskan bahwa platform seperti aduankonten.id dan aduanpolri.id dapat digunakan untuk mempercepat pelaporan dan penanganan kasus di ruang digital. Ia juga menyampaikan bahwa Komdigi tengah memfinalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian sebagai bentuk konkret keseriusan pemerintah.
Menurut Alexander, saat ini berbagai PSE telah terlibat aktif dalam menyusun regulasi turunan PP TUNAS. Komdigi juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk KPAI, demi menjamin bahwa kebijakan digital berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, Ai Maryati menyampaikan bahwa tantangan di ruang digital tidak dapat diselesaikan secara sektoral, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antar lembaga pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung tumbuh kembang anak secara sehat dan aman.
“KPAI mendorong semua pihak untuk turut ambil bagian dalam membangun ruang digital yang ramah dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” pungkas Ai Maryati. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727