Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penguatan sinergi perlindungan anak berbasis kearifan lokal dalam audiensi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Tapin. Upaya ini penting untuk memperkuat penanganan dan pencegahan pelanggaran hak anak, khususnya pada kasus yang membutuhkan intervensi lintas sektor.
Audiensi yang dilaksanakan di Kantor KPAI pada (07/04/2026) dan dipimpin oleh Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa perlindungan anak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus mencakup pemenuhan seluruh hak anak secara komprehensif.
Dalam pertemuan tersebut, DPPPA Kabupaten Tapin menyampaikan sejumlah tantangan di lapangan, antara lain penanganan kasus yang melibatkan tokoh masyarakat, perbedaan perspektif antar instansi dalam penanganan kekerasan seksual, serta kasus anak dengan relasi keluarga kompleks, termasuk yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Menanggapi hal tersebut, KPAI menegaskan perannya dalam melakukan intervensi pada kasus yang mengalami hambatan, memiliki relasi kuasa, atau membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk lintas negara.
“KPAI hadir untuk memastikan setiap anak tetap mendapatkan perlindungan maksimal, terutama ketika penanganan di daerah menghadapi hambatan atau tekanan sosial tertentu,” ujar Jasra.
KPAI juga menekankan pentingnya pemenuhan hak anak di bidang pendidikan. Sekolah tidak diperkenankan mengeluarkan anak yang terlibat dalam kasus kekerasan tanpa menjamin keberlanjutan akses pendidikan. Selain itu, anak tetap memiliki hak untuk mengetahui dan berinteraksi dengan orang tua, termasuk dalam situasi konflik keluarga.
Dalam kasus yang melibatkan WNA, KPAI dapat mendorong koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sementara itu,Dalam konteks perkembangan teknologi digital, penanganan perundungan di media sosial (cyberbullying) memerlukan pendekatan terpadu, baik melalui pengendalian konten maupun pemulihan kondisi psikologis korban.
Lebih jauh, KPAI mendorong optimalisasi kearifan lokal sebagai strategi pencegahan kekerasan terhadap anak, melalui pelibatan tokoh adat dan tokoh agama sebagai agen perubahan di masyarakat.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan hukum. Nilai dan Budaya lokal dapat menjadi benteng awal dalam melindungi anak,” tambah Jasra.
Kepala DPPPA Kabupaten Tapin menyampaikan perlunya penguatan koordinasi dengan KPAI, khususnya dalam menangani kasus yang kompleks dan sensitif di daerah.
“Kami menghadapi tantangan di lapangan, terutama ketika kasus melibatkan relasi kuasa atau perbedaan pandangan antarinstansi. Kehadiran KPAI sangat penting untuk memperkuat langkah kami, agar penanganan kasus tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Tapin untuk terus memperkuat perlindungan anak, termasuk melalui pendekatan berbasis keluarga dan kearifan lokal.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan KPAI dalam memastikan setiap anak memperoleh haknya secara utuh, tanpa diskriminasi. (Ed:Kn)
