Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima audiensi DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor KPAI, Jakarta, (02/03/2026). Pertemuan ini membahas penguatan kebijakan dan sistem perlindungan anak, di daerah agar penanganan kasus lebih terintegrasi dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Dalam pertemuan tersebut, KPAI menekankan bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan Data Simfoni 2024–2025, sekitar 23.000 anak tercatat sebagai korban kekerasan, dengan kelompok usia 13–17 tahun paling banyak terdampak, terutama dalam kekerasan seksual. Angka ini diyakini belum menggambarkan kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang belum terlaporkan akibat berbagai hambatan.
Anggota KPAI Dian Sasmita, menyampaikan bahwa perlindungan anak harus dibangun melalui sistem yang terintegrasi, mencakup aspek hukum dan peradilan, layanan kesejahteraan sosial, dukungan kesehatan mental, serta sistem data yang terhubung. Dalam praktiknya masih ditemukan penggunaan pasal dalam KUHP yang lebih ringan dibandingkan undang-undang khusus, keterbatasan akses bantuan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum, serta belum optimalnya penerapan asas lex specialis dalam penanganan perkara.
“Dampaknya, hak anak atas pendampingan, bantuan hukum, pendidikan, kesehatan, pemulihan, hingga restitusi belum terpenuhi secara optimal,” tegas Dian.
Dari pihak DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan, menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di daerah diyakini jauh lebih banyak dibandingkan yang terungkap. Faktor adat dan budaya malu masih menjadi penghambat pelaporan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual, sehingga keluarga kerap memilih menutup kasus sebagai aib. Ia juga mengungkap adanya kasus yang tidak berlanjut karena tekanan dari pihak tertentu, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan korban maupun pelapor.
Sementara itu, perwakilan UPTD Provinsi Sumatera Barat turut menyoroti perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam penerapan asas lex specialis, yang kerap menyebabkan berkas perkara dikembalikan dan proses hukum terhambat. Selain itu, masih ditemukan pelaku yang belum ditahan meskipun kasus telah terungkap, sehingga berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
Pertemuan juga membahas pentingnya penguatan kelembagaan di daerah, termasuk urgensi pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) guna memperkuat fungsi advokasi dan pengawasan.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak memerlukan kolaborasi lintas sektor. Penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, dukungan kebijakan dan anggaran, serta sistem layanan yang responsif menjadi langkah penting agar memperoleh perlindungan dan pemenuhan hak secara optimal.
KPAI akan terus mendorong koordinasi dan advokasi bersama pemerintah daerah guna memastikan setiap kebijakan dan penanganan kasus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. (Ed:Kn)
