KPAI Duga Ada Peran Sindikat Terkait Video Mesum Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengawal pengusutan kasus video mesum anak yang beredar. KPAI menduga ada sindikat yang berperan terkait pembuatan video tersebut.

Sekjen KPAI Erlinda menyatakan pihaknya telah meminta asistensi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait video 2 anak kecil yang melakukan hubungan seks. Video berdurasi 4 menit 8 detik itu sangat meresahkan karena KPAI kebanjiran laporan pengaduan masyarakat.

“Kami khawatir ini merupakan suatu sindikat besar yang sengaja menjadikan anak sebagai konsumsi objek pornografi. Bukan tidak mungkin juga mereka bisa dengan mudah dipaksa melakukan adegan seks lewat ancaman dan intimidasi,” kata Erlinda dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakpus, Rabu (27/5/2015).

Menurut Erlinda, anak-anak di bawah umur rentan menjadi korban objek pornografi karena mereka mudah diiming-imingi. Modus yang dilakukan adalah dengan cara menjanjikan imbalan atau hadiah kepada anak-anak. Kasus seperti ini berdasarkan catatan KPAI bukan kali pertama terjadi.

“Mereka berbuat mesum di depan kamera bukan atas keinginan sendiri, melainkan ada orang lain yang mengkondisikannya. Sindikat pornografi anak biasanya berkaitan erat dengan jaringan human trafficking dan narkoba,” jelas Erlinda.

Kasus yang sama sebut Erlinda pernah terjadi di Bogor, Jabar, di mana anak di bawah umur menjadi korban perdagangan anak untuk eksploitasi seksual. Korban yang diberi narkoba ditipu dengan iming-iming pekerjaan dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial.

Bisnis pornografi anak, kata Erlinda, sangat menggiurkan. Menurutnya, tahun lalu saja omset bisnis mesum tersebut menghasilkan laba bersih sekitar Rp 5,1 triliun.

Pada video mesum yang beredar beberapa hari ini, tampak si pengambil gambar mengarahkan kedua pelaku untuk melakukan sejumlah perbuatan tidak senonoh. Bisnis pornografi anak sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia saja namun juga di berbagai belahan dunia.

“Meski keterlibatan sindikat besar ini masih bersifat dugaan, kami berharap pihak kepolisian bisa mengusutnya dengan tuntas,” pintanya.

Video sepasang bocah kecil yang melakukan hubungan intim layaknya suami istri beredar dengan penyebaran link situs internet. Selain melanggar UU Perlindungan Anak, penyebaran konten mesum anak dapat dikenakan UU Pornografi No. 44 Tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dia bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak,” ungkap Wakil Ketua KPAI Maria Advianti pada kesempatan yang sama.

Exit mobile version