KPAI Duga Pelecehan Seksual WN Jepang Terkait Jaringan Prostitusi

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang warga negara Jepang bernama AA alias Gonzaburou terhadap dua bocah melibatkan sebuah jaringan prostitusi. 

Komisioner KPAI Bidang Trafficking, Ai Maryati Solihah mengatakan, dugaan bahwa aksi prostitusi itu merupakan jaringan prostitusi setelah pihaknya mengetahui bahwa pelaku sebelumnya telah memesan kedua bocah itu kepada salah seorang.

“Memang ada indikasi ke arah situ karena sebelumnya pelaku sudah pesan oleh pelaku yang meminta anak kecil,” ucap Ai Maryati kepada Kriminologi saat dihubungi, Rabu 3 Januari 2018.

Ai Maryati menuturkan, anak-anak yang menjadi korban para pelaku asusila biasanya merupakan anak jalanan yang identik dengan masalah ekonomi dan tidak dalam pengawasan oleh orang tuanya.

Sehingga mereka jadi incaran jaringan prostitusi dalam beraksi dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada anak-anak yang akan dijadikan korban itu. 

“Masalah ekonomi juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan anak-anak jalanan telah menjadi korban karena bisa mendapatkan uang secara cepat,” ucapnya.

Ia meyakini bahwa dalam jaringan prostitusi itu masih banyak anak-anak yang telah menjadi korban tindakan asusila. Sehingga dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat agar dapat membongkar jaringan itu.

“Saya punya keyakinan korban masih banyak. Saya meminta kepada pemerintah dan kepolisian untuk membongkar kasus ini agar tidak ada lagi hal itu,” pungkasnya.

Exit mobile version