KPAI Dukung 23 Anak Imigran Gelap Indonesia Gugat Pemerintah Australia

Jakarta – Dalam kurun waktu 2008-2011 pemerintah Australia telah menangkap 48 anak Indonesia. Dari jumlah tersebut, 23 anak akan menuntut ganti rugi kepada pemerintah Australia lewat kantor kuasa hukum Purcell Lawyer.

Langkah mereka juga didukung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI mendukung langkah gugatan ganti rugi karena terjadi pelanggaran HAM dari penangkapan tersebut.

“Pelanggaran tersebut antara lain berupa perampasan kemerdekaan dan penahanan yang dilakukan bersama-sama orang dewasa,” ujar Wakil Ketua KPAI Anong Herlina di Kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta, Senin (11/2/2013).

KPAI juga menyayangkan sikap Pemerintah Australia menyatakan 48 anak itu sudah berumur 18 tahun. Pemerintah Australia melakukan analisa wrist x-ray yang menunjukkan tulang anak-anak yang ditahan itu berusia 18 tahan.

“Sangat menyesalkan terjadinya pemenjaraan yang hanya didasarkan pada wrist x-ray,” ujarnya.

Menurutnya, jika menggunakan X-ray dan hasil tulang 48 anak itu terlihat seperti 18 tahun, karena para anak-anak itu bekerja sebagai nelayan. “Dan Australia sendiri lewat Komnas HAM-nya mengtakan akan melakukan perubahan teknik pengecekan umur lewat X-Ray,” ujarnya.

Gugatan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Pihak pengacara ke 23 anak tersebut masih melengkapi berkasnya. “Untuk status ke 48 anak itu, mereka sudah dibebaskan, yang mengajukan gugatan 23 anak dan kemungkinan akan bertambah,” ucap kuasa hukum 23 anak itu, Lisa Harriej dari kantor Purcell Lawyer. (rvk/mpr)

Exit mobile version