Manado, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut positif deklarasi pencanangan Madrasah dan Pesantren Ramah Anak yang difasilitasi oleh Bidang Pendidikan Islam (Pendis) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dalam rangkaian Rapat Koordinasi Pendidikan Islam 2026 di Manado pada, 24 Februari 2026. Deklarasi ini dinilai sebagai langkah awal yang penting untuk mewujudkan lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
KPAI menegaskan bahwa madrasah dan pesantren harus menjadi ruang pendidikan yang menjunjung tinggi hak anak khususnya hak atas perlindungan dari kekerasan fisik, psikologis, diskriminasi, dan intimidasi. Hal tersebut disampaikan Anggota KPAI Bidang Pendidikan, Aris Adi Leksono, dalam kegiatan tersebut.
“Deklarasi ini bukan sekadar simbol. Madrasah dan pesantren harus benar-benar berpihak pada keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan anak, serta menerapkan prinsip anti kekerasan secara nyata dalam seluruh proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari.” ujarnya.
Deklarasi yang disaksikan oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pendis, kepala satuan pendidikan, hingga organisasi perempuan dan perlindungan anak, menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan madrasah dan pesantren sebagai ruang pendidikan utama.
Menurut KPAI, pembelajaran yang ramah anak tidak hanya tanggung jawab pendidik, tetapi juga membutuhkan kepemimpinan satuan pendidikan yang kuat, keterlibatan orang tua atau wali, serta dukungan kebijakan yang konsisten. Karena itu, deklarasi ini, diharapkan menjadi pemicu sinergi semua pihak dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
KPAI juga menyambut baik kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Utara sebagai titik awal strategis untuk memperluas penerapan konsep madrasah dan pesantren ramah anak di berbagai wilayah. Dukungan lintas lembaga dinilai penting agar upaya perlindungan anak tidak berjalan parsial.
Sebagai tindak lanjut, KPAI mendorong sejumlah langkah konkret, antara lain penguatan kebijakan internal satuan pendidikan dalam pencegahan kekerasan, Pelatihan guru dan pengasuh pesantren terkait hak anak dan cara respons kekerasan, serta penyediaan sistem pelaporan dan respons cepat atas dugaan kejadian yang membahayakan anak.
KPAI menegaskan komitmennya untuk terus bekerjasama dengan instansi terkait agar deklarasi ini tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi diimplementasikan secara nyata, konsisten, dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. (Ed:Kn)
