KPAI Dukung LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual JIS

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan kepada korban dugaan kekerasan seksual oknum guru Jakarta International School (JIS).

“KPAI mendorong LPSK agar melindungi pula orangtua terduga korban kekerasan seksual, yang saat ini dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik,” ujar Erlinda, Sekretaris KPAI, di Jakarta, Senin (16/6).

Erlinda menuturkan, untuk mendukung LPSK segera melindungi korban dan DE, pelapor kasus dugaan kekerasan seksual tersebut dari serangan balik JIS, KPAI melakukan kunjungan ke LPSK, Senin siang.

“Kunjungan itu terkait laporan balik sejumlah guru JIS yang diduga turut melakukan kekerasan seksual di JIS,” ujarnya.

DE, orangtua terduga korban kekerasan seksual di sekolah JIS, telah melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anaknya ke kepolisian. Berdasarkan Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa saksi atau korban tidak dapat dituntut, baik secara pidana ataupun perdata atas kesaksiannya.

Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli meminta agar pihak Kepolisian memberikan perlindungan kepada setiap saksi atau korban dari serangan balik, hal itu agar masyarakat yang mau memberikan laporan atau kesaksian.

“Jika ternyata laporan terduga pelaku justru diutamakan, jangan harap ada partisipasi masyarakat dalam pengungkapan suatu tindak pidana,” kata Lili.

LPSK sebagai lembaga yang mendapat amanat dari negara untuk memberikan perlindungan kepada saksi atau korban menyatakan siap memberikan perlindungan kepada DE.

Namun berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, saksi ataupun korban harus memasukkan permohonan resmi perlindungan LPSK sebelum ditindaklanjuti.

“Itikad baik pelapor harus diberi apresiasi berupa perlindungan, dan LPSK siap melindungi para para pelapor tersebut,” tegas Lili.

Exit mobile version