KPAI Dukung Pembahasan Hak Asuh Anak di Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pelaksanaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI pada Juni 2015 mendatang. Dukungan tersebut terkait dengan pembahasan salah satu tema terkait hak asuh anak.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan topik pembahasan itu karena tingginya kasus rebutan anak akibat perceraian orangtua.

“Isu ini menarik karena tingginya kasus rebutan hak asuh anak akibat perceraian orangtua. Proses perceraian memberi sumbangan gangguan psikis terhadap perkembangan anak,” ujar Dr Asrorun Ni’am Sholeh di hadapan para peserta Forum Discussion Group (FDG) KPAI-MUI di kantor MUI, Jakarta.

KPAI memiliki kepentingan dalam isu ini karena terkait dengan perlindungan anak. Dalam proses perceraian orangtua, anak mengalami trauma karena perpisahan ayah dan ibu menjadi pengalaman buruk untuk mereka.

“Kasus-kasus yang beririsan dengan agama dan dilaporkan ke KPAI, penanganannya membutuhkan perspektif hukum formal,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin menjelaskan persoalan hak asuh telah diatur di dalam agama Islam. Menurutnya, agama menjadi salah satu hal penting dalam pengasuhan karena menyangkut dengan masa depan anak.

“Anak yang Muslim tidak boleh diasuh oleh non Muslim. Karena ini menjadi masalah di masyarakat, maka kita harus berani menyampaikan pendapat, walaupun nanti ada reaksi dari kelompok-kelompok anti diskriminatif, kelompok-kelompok kebebasan tanpa batas,” tegasnya.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menambahkan dalam banyak kasus, rebutan hak asuh ini berawal dari pernikahan beda agama yang berakhir dengan perceraian. Masalah kemudian timbul karena ayah atau ibu yang telah bercerai, bersikukuh untuk bisa ikut dengan salah satu dari mereka.

“Dari sisi agama, memang tidak boleh menyerahkan anak ke orang yang tidak seagama. Kita harus melihat suatu akibatnya,” jelas Amin.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI akan diselenggarakan mulai 13-15 Juni di Tegal Jawa Tengah. Forum ini akan diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Acara ini akan dipantau langsung oleh para ulama serta stakeholder setempat, terutama yang terlibat dalam Ijtima Ulama, sehingga hasilnya tentu dapat lebih efektif.

Exit mobile version