KPAI Dukung Polisi Proses Hukum Pelaku Bullying Terhadap Bocah Penjual Jalangkote di Pangkep

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menyayangkan kasus perundungan anak penjual jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan.

Susanto mengatakan meski motif para pelaku bercanda, tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. “Kami menyayangkan atas kejadian ini. Meski menurut informasi niatnya guyonan tetapi tentu tak dibenarkan,” ujar Susanto kepada Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).

 

Susanto mengatakan pihaknya mendukung langkah kepolisian yang memproses hukum para pelaku. Menurut Susanto, hal tersebut merupakan domain pihak kepolisian pada ranah hukum. “Kita hormati pihak kepolisian yang sedang memproses pelaku. Itu domain polisi,” ucap Susanto.

Selain itu, dirinya meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video perundungan yang menimpa bocah tersebut. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak menyebarkan video kasus dimaksud, karena secara hukum tidak dibenarkan,” kata Susanto.

Sebelumnya, beredar video RL (12), warga Jl Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala, yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dirundung, dipukuli, dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.

Video ini pun viral di berbagai media sosial, membuat warganet geram dan mengecam.

Pelaku minta maaf Kasus bully menimpa bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan menjadi sorotan warganet. Pihak polisi sudah mengamankan delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal, bocah penjual pastel atau Jalangkote. Satu dari delapan pemuda pelaku melayangkan permohonan maaf.

Adalah pelaku bernama Firdaus, orang yang terekam dalam video memukul dan mendorong Rizal hingga jatuh tersungkur yang menyampaikan permintaan maafnya lewat media sosial Facebook. “Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya,” tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf yang mengaku bekerja di PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Makassar, pada Senin (18/5/2020).

Setelah mengunggah status prmohonan maaf itu, tak berselang lama Firdaus kembali mengunggah status berikutnya atau yang kedua. “Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya. Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan”. Namun setelah beberapa jam, dua status yang diunggah tersebut telah dihapusnya. Selanjutnya, dia kembali mengunggah foto dirinya memukul korban dan menulis status “Yang baca monyet” pada Senin (18/5/2020) malam.

Akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap mengunggah status-status setiap jamnya meskipun tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep. Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal karena iseng sebagai bahan candaan.

“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” ujarnya. Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. 

Sementara tujuh orang rekan Firdaus, dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya. Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully.

 
 
Sumber : https://www.tribunnews.com/
Exit mobile version