KPAI : Enam Tahun Terakhir, Anak Berhadapan Hukum Mencapai Angka 9.266 Kasus

Akhir-akhir jumlah persoalan anak di Indonesia cukup beragam. Hal yang paling menakutkan adalah Anak Berhadapan Hukum (ABH). Sepanjang tahun 2011 hingga 2017 terdapat 9.266 kasus. Dari tahun ke tahun, jumlah paling banyak yaitu pada tahun 2014. Di mana jumlah kasus ABH mencapai jumlah 2.208.

Paling tinggi kedua pada 2013 yaitu sebanyak 1.428 kasus. Tertinggi ketiga pada 1.413 kasus pada 2012.

Dari kasus tersebut terdapat anak yang sebagai pelaku. Jumlahnya pun tak kalah tinggi. Tercatat, pada tahun ini anak sebagai pelaku kekerasan seksual sebanyak 116 kasus. Sedangkan anak sebanyak korban, terdapat 134 kasus merupakan anak korban kekerasan seksual.

Menurut Komisioner Bidang Trafficking KPAI Ai Maryati Solihah, kasus ABH ini ternyata menimbulkan stigma di masyarakat. Secara tidak langsung, lanjut dia, hal tersebut menjadi penyumbang kekerasan psikis terhadap anak.

“Imbas paling parah dari stigmatisasi membuat anak melakukan bunuh diri,” ucap Ai Maryati Solihah dalam Seminar Perlindungan Anak bersama Komisi VII DPR RI di Bogor, akhir pekan lalu.

Selain itu, anak dan perempuan adalah elemen paling rawan sebagai korban kekerasan. Diperlukan pandangan baru guna menghadapi hal tersebut di mana mulai hari ini masyarakat perlu berpikir positif dan mengucapkan hal-hal positif dimulai dari diri sendiri.

Tempat yang paling mudah untuk mengawali hal tersebut adalah dalam ruang lingkup keluarga terlebih dahulu. Serta, para orang tua perlu mendukung dan mengarahkan apa yang dilakukan oleh anak. Tanpa perlu justifikasi terhadap anak. “Justifikasi dari orang tua dapat menimbulkan anak tidak percaya diri dengan apa yang dilakukan oleh anak,” katanya.

Kasus lainnya yang menjadi tren di antaranya, anak sebagai korban trafficking, anak korban prostitusi, anak korban eksploitasi seks komersial dan anak sebagai korban eksploitasi pekerja. Pada 2016 terdapat 340 kasus anak yang ditangani oleh KPAI. Jumlah paling tinggi adalah anak sebagai korban prostitusi, yaitu sebanyak 112 kasus. Selanjutnya, kasus anak sebagai korban eksploitasi sebanyak 87 kasus. Sedangkan anak sebagai korban perdagangan sebanyak 72 kasus.

Terakhir adalah anak sebagai korban eksploitasi seks komersial sebanyak 69 kasus. Pada tahun ini anak sebagai korban prostitusi masih cukup tinggi, yaitu sebanyak 83 orang. Selanjutnya adalah anak sebagai korban eksploitasi pekerja sebanyak 76 kasus.

“Sedangkan anak sebagai eksploitasi seks komersial sebanyak 66 kasus dan anak sebagai korban trafficking sebanyak 31 kasus,” ungkapnya.

Diperlukan penanganan terbaik bagi anak, yaitu mementingkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa ada diskriminasi. Partisipasi terbaik dari semua stakeholder dibutuhkan. Hal tersebut bertujuan guna menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak. Hal itu sudah dipertegas dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang.

“Serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya.

Exit mobile version