KPAI : Film G30S/PKI, Mendikbud: Anak SD Sangat Tidak Dianjurkan Menonton

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy, melarang keras siswa SD menonton film Penghianatan G30S/PKI, dengan alasan batasan usia dalam film tersebut. Selain itu, kata Mendikbud ada banyak adegan sadis dan kekerasan di dalam film sehingga tak patut disaksikan anak-anak usia SD.

“Boleh ditonton usia 14 tahun ke atas. Jadi untuk SD sanagt tidak dianjurkan menonton. Kalau SMP kelas akhir silahkan (menonton) tapi harus ada bimbingan,” kata Mendikbud, Kamis (29/9/2017).

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi Menteri Muhajir atas pernyataannya. Apalagi, batasan usia film Penghianatan G30S/PKI juga sudah dilakukan oleh badan sensor film sebagaimana dikemukakan oleh Ketuanya, Ahmad Yani Basuki, yaitu 13 tahun ke atas.

Namun, KPAI menilai sebaiknya film ini hanya bisa disaksikan oleh siswa SMA/SMK, karena sudah lebih matang dalam menyaksikan adegan kekerasan dan dapat memahami diksi-diksi yang muncul dalam film tersebut. Di SMA/SMK pun sebaiknya ada pendampingan  dengan para guru sebagai fasilitator.

“Apalagi Kami membaca berita di media bahwa di salah satu lokasi nobar di Jakarta Timur, ada fakta anak-anak berteriak bunuh bunuh saat menyaksikan film tersebut. Ini yang kami kira menjadi kekhawatiran kita bersama, termasuk Mendikbud RI yang sedang gencar melakukan penguatan pendidikan karakter,” ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti.

KPAI sesuai mandat Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki kewenangan pengawasan, tetapi tidak memiliki kewenangan melarang pemutaran film Penghianatan G30S/PKI di sekolah, sehingga pihaknya menyerahkan kewenangan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Exit mobile version