KPAI Fokus Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak di Kalimantan Barat

Pontianak, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan, pengawasan serta menggelar Focus Group Discussion (FGD) di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak. Kegiatan tersebut bermaksud untuk melakukan pemantauan pelaksanaan SPPA yang melibatkan multi sektor di beberapa wilayah sasaran dan mengidentifikasi fakta dan hambatan pelaksanaan SPPA serta menyusun rekomendasi untuk pemerintah.

Dalam rangka pemantauan pelaksanaan SPPA ini KPAI mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pontianak, Polresta Pontianak, serta Badan Pemasyarakatan Pontianak, pada (05/12/2024). Hal tersebut dilaksanakan oleh KPAI sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana sebagaimana pada Pasal 10 ayat (1) Komisi melakukan Pemantauan pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara : a. kunjungan rutin; b. kunjungan tanpa pemberitahuan; dan/atau c. melakukan wawancara dengan anak secara tertutup.

“Tujuan SPPA adalah mencegah dampak negatif sistem peradilan pidana pada anak, sehingga pendekatan yang digunakan adalah keadilan restoratif. Upaya yang dapat dilakukan untuk menuju tujuan tersebut adalah diversi dan penerapan pidana non pemenjaraan. Diversi wajib diupayaan untuk ancaman pidana kurang dari tujuh tahun dan tidak ada larangan diversi untuk kasus dengan ancaman yang lebih dari tujuh tahun,” ujar Anggota KPAI sekaligus pengampu sub klaster Anak Berhadapan Dengan Hukum, Dian Sasmita.

Pengaduan KPAI mencatat ada 6 kasus pelanggaran hak anak di Kalimantan Barat di tahun 2023. Selain itu, terdapat 374 anak menjadi korban kekerasaan (Data SIMFONI PPA, 2023). Berdasarkan data tersebut, untuk itu KPAI perlu melakukan pengawasan Provinsi Kalimantan Barat, dimana mengingat jumlah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat cukup banyak yakni 14.

Dalam pengawasan KPAI ini, menyepakati beberapa rekomendasi, diantaranya rekomendasi untuk Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak, yakni agar segera melakukan penyusunan Peratuan Walikota (Perwali) untuk pembentukan UPTD, Memasukan penanganan Anak Berkonflik Hukum dalam perwalian UPTD, serta penguatan kapasitas SDM dalam penanganan kasus, termasuk pembekalan keterampilan manajemen kasus dan konseling, tutup Dian. (Fz/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version