Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4). Dalam diskusi ini membahas UU Pemilu dan Peraturan KPU soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye. Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. AKURAT.CO/Sopian
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali (tengah) bersama Komisioner Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada (KPAI) Jasra Putra (kiri) dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4). Dalam diskusi ini membahas UU Pemilu dan Peraturan KPU soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye. Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Komisioner Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada (KPAI) Jasra Putra saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4). Dalam diskusi ini membahas UU Pemilu dan Peraturan KPU soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye. Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Tampak dari layar ponsel Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali (kedua kanan) bersama Komisioner Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada (KPAI) Jasra Putra (kedua kiri) dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4). Dalam diskusi ini membahas UU Pemilu dan Peraturan KPU soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye. Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4). Dalam diskusi ini membahas UU Pemilu dan Peraturan KPU soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye. Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. AKURAT.CO/Sopian
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Zainudin Amali (tengah) bersama Komisioner Koordinator Nasional Posko Nasional Pilkada (KPAI) Jasra Putra (kiri) dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi Forum Legislasi, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4). Dalam diskusi ini membahas UU Pemilu dan Peraturan KPU soal Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye. Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik. Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.