KPAI Gali Fakta Vonis Mati Bocah 16 Tahun di Nias

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melakukan penggalian fakta terkait kasus Yusman Telaumbanua, terpidana mati kasus pembunuhan yang masih di bawah umur ketika dijatuhi vonis hakim 2013 silam.

Ketua KPAI Asrorun Niam mengatakan langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat ini adalah mencari ihwal kejadian atau peristiwa tersebut.

Selain itu, lembaganya juga tengah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPAI Sumatera untuk mengetahui masalah ini.

“Langkah konkret kami, ya saat ini akan melakulan fact-finding atau pencarian fakta,” ujar Asrorun Niam ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 20 Maret 2015.

Sementara itu, ditanya mengenai apakah memberikan pendampingan hukum terhadap Yusman, ia menjawab sesuai dengan hak anak jika berhadapan dengan hukum. KPAI akan memberikan pendampingan hukum usai melihat dan mencari fakta dari kasus tersebut.

“Siapa yang menjamin yang bertanggung jawab, kalau tidak orang tua ya aparat penegak hukum,” ujar Asrorun.

Sebelumnya, Yusman Telaumbanua bersama Rusula Hia dijatuhi vonis mati oleh oleh Majelis Hakim di PN Gunungsitoli Nias Sumatera Utara, pada tanggal 21 Mei 2013.

Yusman divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho pada tanggal 24 April 2012.

Yusman pada saat itu masih berumur 16 tahun, hal tersebut dibuktikan dengan akta baptis gereja Bethel Indonesia bahwa Yusman kelahiran tahun 1996 bukan 1993.

Vonis tersebut bertentangan dengan Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem Peradilan Anak, yang menyatakan bahwa anak yang dituntut dengan vonis mati atau seumur hidup tidak boleh lebih dari 10 tahun atau setengah dari hukuman orang dewasa. Saat ini, Yusman dan Rusulah ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan

Exit mobile version