KPAI Gelar Case Conference Kasus Kekerasan Anak di Kota Tual, Dorong Pemulihan Korban dan Penanganan Hukum Transparan

Diyah Puspiratini, Anggota KPAI

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar case conference secara daring pada (19/02/2026) untuk membahas penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kota Tual, yang menyebabkan satu anak meninggal dunia dan satu anak lainnya mengalami luka fisik. Forum ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan KPAI untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, baik dalam proses pemulihan korban maupun penegakan hukum.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga berdampak serius pada kondisi psikologis anak yang selamat. Karena itu, menurutnya, negara perlu hadir secara menyeluruh untuk memastikan pemulihan korban berjalan optimal, sekaligus menjamin proses hukum berlangsung secara adil dan transparan.

Dalam pembahasan tersebut, KPAI mengidentifikasi sejumlah kebutuhan mendesak bagi anak korban yang selamat dan keluarga korban. Di antaranya adalah pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma, dukungan sosial dan keberlanjutan pendidikan bagi anak yang selamat, serta pengajuan restitusi bagi keluarga korban sebagai bagian dari pemenuhan hak korban. Selain itu, terhadap keluarga korban dari potensi intimidasi atau tekanan juga menjadi perhatian penting.

KPAI juga mencatat adanya keterbatasan tenaga psikolog di Kota Tual, yang berpotensi menghambat optimalisasi layanan pemulihan psikososial bagi anak korban. Karena itu, Karena itu, dukungan lintas kementerian dan lembaga dinilai penting agar kebutuhan pemulihan dapat segera terpenuhi.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPAI mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, untuk mendukung penyediakan psikolog klinis melalui Dinas P3AP2KB Kota Tual untuk memberikan pendampingan psikologis dan psikososial bagi anak saksi maupun korban. KPAI juga meminta Kementerian Sosial, memberikan bantuan sosial bagi keluarga korban guna membantu pemulihan kondisi sosial-ekonomi keluarga.

Selain itu, KPAI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada anak korban dan anak saksi, memfasilitasi pengajuan restitusi bagi keluarga korban, serta menyediakan layanan pendampingan psikologis dan psikososial secara berkelanjutan.

Dalam aspek penegakan hukum, KPAI mendorong Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO melakukan supervisi terhadap penanganan perkara hingga tahap putusan pengadilan. Langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. 

KPAI juga meminta Kepolisian Daerah Maluku mempercepat proses penyidikan secara, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta mendorong Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku menindaklanjuti proses penegakan kode etik dan disiplin terhadap anggota secara transparan serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada publik dan keluarga korban.

Kepada Kepolisian Resor Tual, KPAI menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan ramah anak dalam setiap kegiatan penegakan ketertiban, serta melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penanganan anak dalam operasi lapangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Diyah Puspitarini menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh aparat dan pemangku kepentingan untuk semakin memperkuat perspektif perlindungan anak dalam setiap kebijakan dan tindakan di lapangan.

“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prinsip utama. Pemulihan korban dan keluarganya, serta proses hukum yang adil dan transparan, merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak,” tutup Diyah. (Ed:Kn)

Exit mobile version