KPAI GELAR FGD PENGEMBANGAN INSTRUMEN SIMEP PA UNTUK MEMPERLUAS JANGKAUAN PENGAWASAN

Doc: Humas KPAI

Jakarta, – Pengembangan instrumen SIMEP PA (Sistem Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak) merupakan upaya untuk memperluas jangkauan pengawasan KPAI. Pengawasan KPAI terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota, serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

Aplikasi SIMEP PA bertujuan untuk memperluas jangkauan pengawasan terhadap semua daerah, terutama daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Selain itu juga untuk mengumpulkan data dan informasi secara maksimal dalam penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta mengukur tingkat pencapaian ataupun dampak dari kebijakan atau program penyelenggaraan perlindungan anak.

Untuk itu, pada Senin (02/10/2023) KPAI melakukan Focus Group Discussion (FGD) pengembangan instrumen SIMEP PA (Sistem Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak). FGD dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Nampak hadir juga Ketua KPAI Ai Maryati Solihah, Anggota KPAI Aris Adi Leksono serta Kawiyan. Sementara itu, hadir narasumber Research and Advocacy Associate Puskapa UI Shaila Tieken dan Dosen Bina Sarana Informatika Heri Kuswara. Dan dihadiri peserta dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, hingga Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Kota Administrasi  Jakarta Barat.

Inovasi pengawasan berbasis teknologi dan informasi ini diperlukan pengembangan untuk dapat mengidentifikasi substansi instrumen SIMEP PA kepada Kementerian/Lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi langsung atau tidak langsung, serta identifikasi pengembangan instrumen Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, Aris Adi Leksono dalam paparannya menyampaikan bahwa pengembangan aplikasi SIMEP PA ini diharapkan dapat berfungsi untuk memaksimalkan jangkauan pengawasan baik secara substantif maupun kemudahan penggunaan aplikasinya.

“Tentu hasil dari pengembangan instrumen ini bisa menghasilkan data yang lebih berkualitas dan menghasilkan pengawasan yang dapat ditindaklanjuti secara maksimal dalam penyelenggaraan perlindungan anak,” lanjut Aris.

Sementara itu, menurut Shaila Tieken Research and Advocacy Associate Puskapa UI Instrumen ini akan lebih mudah diisi oleh partisipan jika pembagian peran maupun kewenangannya relevan bagi setiap kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota, serta KPAD.

Heri Kuswara, yang hadir sebagai narasumber FGD tersebut juga menyampaikan bahwa SIMEP PA yang berkenaan dengan tugas dan fungsinya KPAI ini sudah bagus, tetapi ketika ada perbaikan instrumen maupun indikator tentu sistem informasinya perlu disempurnakan. 

Data partisipasi pengisian SIMEP PA setiap tahun menunjukkan kenaikan, tahun 2023 partisipasi sasaran pengisi SIMEP hingga 68%, naik dari tahun 2022 yang mencapai (59%). Untuk sasaran yang belum berpartisipasi, terdapat beberapa kendala diantaranya; keterbatasan sarana prasarana, akses jaringan internet, pemahaman terhadap subtansi instrument, sasaran yang memiliki tugas dan fungsi langsung dan tidak lansung atas penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak, serta kendala sumber daya manusia. Namun dari data kenaikan partisipasi tersebut menunjukkan bahwa mulai tumbuh komitmen dalam upaya penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak anak. (Rv/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version