Jakarta, – KPAI gelar Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Efektivitas Mediasi Untuk Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Hak Anak di Hotel Ibis Menteng pada, Jum’at (29/09/2023). Hal tersebut sesuai dengan tugas KPAI berdasarkan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76 huruf e Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak.
Mediasi merupakan proses bermusyawarah secara sistematis diantara dua atau lebih pihak yang difasilitasi oleh mediator, dalam upaya saling memahami harapan, kekhawatiran, kebutuhan dan kepentingan para pihak, agar dapat tercapai kemufakatan para pihak.
Data KPAI 2023 kasus pelanggaran hak anak yang dilaporkan berjumlah 1510, baik melalui pengaduan yang masuk secara langsung maupun online. Sementara itu, jumlah kasus perdata pelanggaran hak anak yang dimediasi oleh KPAI di tahun 2023 sebanyak 22 kasus.
KPAI memandang penting untuk memetakan layanan mediasi penyelesaian kasus perdata konflik pelanggaran hak anak oleh berbagai pihak, baik di lingkungan K/L maupun yang diinisiasi oleh masyarakat. Hal ini mengingat banyaknya kasus-kasus yang perlu dimediasi di tingkat daerah maupun nasional, sementara lembaga pemberi layanan mediasi sangat terbatas dan kapasitas layanan mediasi juga masih perlu ditingkatkan.
FGD dipimpin langsung oleh Anggota KPAI Sylvana Maria, sementara itu hadir Anggota KPAI Dian Sasmita, Ai Rahmayanti, dan Kawiyan. Nampak hadir peserta dari beberapa stakeholder yakni Kemen PPPA, Indonesian Joining Force, SOS Children Village Indonesia, Wahana Visi Indonesia, KBAI, Save The Children.
Pada FGD ini dihadirkan narasumber Komisioner KPAI periode 2017 – 2022 Retno Listyarti, Asdep PHSIPA Kemen PPPA Endah Sri Rejeki dan Komisioner KOMNAS HAM 2017 – 2022 Beka Ulung Hapsara.
Dalam paparannya, Retno menyampaikan 3 hal yang perlu dilakukan ditingkatkan dari mediasi KPAI untuk efektif pelaksanaannya dan efisien.
Pertama, jam terbang. Jadi bagaimana semakin banyak menjadi mediator sebuah kasus, maka semakin ahli seseorang melakukan tugasnya sebagai mediator. Lebih lanjut, Kedua, wajib KPAI bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait agar layanan mediasi semakin optimal. Terakhir adalah, yang terpenting membangun perspektif anaknya. Jadi bagaimana mediator menyelesaikan kasus anak itu tidak hitam putih jadi perspektifnya adalah menyelamatkan masa depan mereka lanjut Retno
Lebih lanjut, dalam FGD tersebut Sylvana menyampaikan harapannya agar diskusi ini dapat menghasilkan masukan bagi KPAI dan para mitranya untuk membangun dan meningkatkan efektifitas layanan mediasi sengketa pelanggaran hak anak. Kehadiran lembaga dengan layanan mediasi ini, baik yang ada di tingkat nasional maupun daerah, makin diperlukan mengingat tingginya angka kebutuhan atas layanan mediasi.
Kehadiran sistem layanan mediasi yang efektif ini diharapkan dapat menjadi salah satu jaminan terpenuhinya prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam menyelesaikan kasus-kasus perdata sengketa pelanggaran hak anak, tutup Sylvana. (Ka/Ed:Kn)
Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405
Sya ingin anak sya jatuh ketangan sya karena sya hanya sekedar nikah sirih tapi kepihak suami mau ambil hak asuh katanya aku ngak ada hak dengan anak
Tolong bantu sya