KPAI Gelar Konf Pers: Darurat Perlindungan Anak

Jakarta, 18 Mei 2026 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan hasil pengawasan perlindungan anak periode Januari–April 2026 yang menunjukkan masih tingginya kerentanan anak terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak dan kekerasan di Indonesia. Melalui laporan bertajuk “Darurat Perlindungan Anak”, KPAI menegaskan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan terdekat anak seperti keluarga, satuan pendidikan, ruang digital, hingga lembaga pengasuhan. 

Sepanjang periode tersebut, KPAI mencatat sebanyak 426 kasus pengaduan dengan dominasi kasus pengasuhan bermasalah, kekerasan fisik dan psikis, kejahatan seksual terhadap anak, hingga ancaman konten digital berbahaya. Berbagai temuan strategis ini menjadi alarm penting bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia masih membutuhkan penguatan secara menyeluruh dan berkelanjutan. 

Melalui siaran pers ini, KPAI mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, keluarga, sekolah, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama demi memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

(LAPORAN KELEMBAGAAN KPAI JAN-MAR 2026 (1)
)

Exit mobile version