Bogor, — KPAI perkuat kapasitas kelembagaan dalam menyelenggarakan pengawasan yang efektif terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di seluruh wilayah Indonesia melalui Workshop yang diselenggarakan di Hotel Onih Bogor pada Rabu, (26/09/2024).
Dalam Workshop ini menyepakati beberapa output penting, antara lain tindak lanjut arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengenai penguatan kelembagaan KPAI, serta penyusunan bahan penyiapan materi advokasi kelembagaan yang akan menguatkan konsepsi dari usulan revisi Peraturan Presiden ini.
KPAI, sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab dalam pengawasan perlindungan anak, berupaya meningkatkan perannya di tengah tantangan kompleks yang dihadapi terkait perlindungan anak di era modern ini. KPAI akan terus berkomitmen untuk memastikan adanya perhatian dari berbagai pihak terkait upaya-upaya perlindungan anak, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat.
Anggota KPAI sekaligus pengampu sub-komisi advokasi, Diyah Puspitarini menekankan pentingnya penyatuan perspektif di antara tim Pokja yang berasal dari luar lembaga. “Acara ini bertujuan untuk merefresh kembali upaya advokasi terhadap Perpres 61 dan Perpres 85, serta mengumpulkan dan membangun perspektif yang sama di antara tim Pokja yang sebagian besar berasal dari luar lembaga,” jelas Diyah. Ia juga berharap dengan penyatuan pemikiran dan perspektif ini, langkah-langkah advokasi akan lebih mudah, sehingga kemudian upaya yang dilakukan oleh KPAI lebih bersifat strategis.
Diyah juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara KPAI dan lembaga lain dalam melakukan advokasi. “Selama ini, KPAI sering memperjuangkan kelembagaan sendiri, padahal idealnya advokasi ini dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga lain yang bisa berkontribusi besar dalam proses advokasi,” tambahnya.
Sementara itu, anggota KPAI, Ai Rahmayanti selaku pengampu sub-komisi kelembagaan menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan KPAI dari berbagai aspek. “Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat kelembagaan KPAI, baik dari sisi struktur kelembagaan maupun operasionalnya. Penguatan ini akan berdampak langsung pada efektivitas kerja KPAI dalam melaksanakan pengawasan,” ungkapnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas KemenPPPA, Margareth Robin menekankan bahwa peran Kemen PPPA sebagai Kementerian yang menaungi KPAI adalah memfasilitasi proses advokasi ini. “Posisi Kemen PPPA hanya berwenang meneruskan permohonan KPAI ke Kemen PANRB yang disertai naskah kajian terkait latar belakang (urgensi) serta mekanisme tata kerja dan tata kelola KPAI yang komprehensif dan aktual, sebagaimana surat Menteri PANRB Nomor: B/529/M.KT.01/2024 tanggal 2 Mei 2024,”
Melalui kegiatan ini, KPAI berharap dapat memperkuat perannya sebagai lembaga pengawas yang kredibel, akurat, dan profesional dalam melindungi hak anak di Indonesia. (Fz/Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727