KPAI Geram Ulah Ayah Kandung Cabuli Anak Sendiri di Duren Sawit

Kasus pencabulan terhadap bocah berusia delapan tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dikawasan Duren Sawit beberapa waktu lalu.

Membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram atas tindakan yang dilakukan oleh orangtuanya.

Padahal sebagai orang tua seharusnya mendidik anaknya dengan baik hingga memiliki karakter yang bisa dibanggakan dimasa depan.

“Pertama, mengecam pelaku yang menodai anak kandungnya sendiri yang seharusnya melindungi dan menjaga tumbuh kembang dan masa depan anaknya,” kata Komisioner KPAI, Jasra Putra saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).

Dikatakan Jasra, bahwa ia juga mengapresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bertindak cepat dan menangkap pelaku.

Tentunya hal seperti ini tidak harus tinggal diam, untuk itu seluruh masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian seperti ini untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.

Jasra menyebut bahwa predator-predator anak harus dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena hal ini tentunya akan membuat korban mengalami trauma.

“Kami apresiasi polisi yg sudah mengamankan korban dan meminta polisi unk pemberatan hukuman melalui UU 35 tahun 2014 tentang perlondungan anak pasal 76 I setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Pasal 88 pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun dg denda 2 juta. Pelaku karena dilakukan oleh orang terdekat anak maka bisa ditambahkan 1/3 Hukum asalnya,” katanya.

Sementara itu pihaknya hingga saat ini tengah berkoordinasi dengan Kemensos terkait korban.

Pasalnya hingga saat ini korban hanya tinggal berdua dengan sang ayah.

Sedangkan sang ibu telah pergi meninggalkan sang anak kurang lebih dua bulan lalu.

Tentunya hal ini perlu adanya rehabilitasi terhadap korban sehingga korban tidak mengalami trauma berkepanjangan.

“Terkait anak, saya sekarang sedang melakukan koordinasi dengan direktorat rehabilitasi sosial anak Kemensos RI terkait rehabilitasi, pengobatan medis dan masa depan anak,” katanya.

Exit mobile version