KPAI Goes To Campus, Mengupas Isu-Isu Perlindungan Anak

BENGKULU  >>>   Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap yang semakin marak terjadi. Apalagi, isu-isu perlindungan harus dikupas sampai keakar-akarnya. Khusus di Bengkulu, mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) berkesempatan mendapat kuliah umum dari KPAI.

“Program KPAI Goes To Campus, menjadil kerjasama di 11 perguruan tinggi negeri dan satu perguruan swasta. Salah satunya Unib Bengkulu. Kegiatan seperti ini, baru kami laksanakan di tahun 2019. Kenapa KPAI menggandeng perguruan tinggi, sebab berbicara perlindungan anak, harus berkerjasama saling berkesinambungan,” ujar Komisioner KPAI, Jasra Putra, S.Fil.I, M.Pd pada RADAR BENGKULU, kemarin.

Menurutnya, perguruan tinggi mempunyai tiga pilar utama, yang disebut dengan tri dharma perguruan tinggi. Meliputi, penelitian, pengabdian masyarakat dan pengajaran proses belajar mengajar di perguruan tinggi. Sehingga, membahas isu perlindungan anak bisa dipertajam lagi. “Kami mengharapkan, ada satu mata kuliah tentang perlindungan anak, yang bisa disampaikan pada mahasiswa. Atau kalau memang berat untuk kurikulumnya, pilihan alternatif lain, bisa dimasukan dalam sub matakuliah terkait proses perkuliahan,” terangnya.

Sehingga, mahasiswa bisa lebih uptude terhadap kasus-kasus kekerasan terjadi pada anak, supaya jadi agen perubahan ditengah masyarakat untuk mengajak , bersama-sama melindungi, memberikan hak terhadap anak. Selanjutnya, penelitian. Jasra menyakini jika dosen di pergurun tinggi sudah melakukan penelitian, tentang perlindungan terhadap anak. “Penelitian mereka, tentunya dapat berbanding terbalik dengan isu-isu yang terbaru. Apalagi, KPAI punya data terbaru pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Berbicara kasus kekerasan pada anak, Jasra juga menyinggung kasus yang terjadi di Provinsi Bengkulu, dikategorikan sangat luar biasa. Seperti orangtua membunuh anak dan istri, sodomi dan lain-lain. “Bahkan pengaduan dari UPTD P3PAKB Provinsi Bengkulu, tercatat dari 49 kasus, ditangani tahun 2019, terdapat ada tiga kasus terbesar. Soal isu keluarga, kekerasan sesksual,inses dan lain-lain,” bebernya.

Dari 10 kategori, kasus pengaduan anak berdasarkan klaster perlindungan anak, KPAI rilis data tahun 2011-2019, mencapai 36379 kasus pengaduan.Yang paling terbanyak, Anak Berhadapan Hukum dari tahun 2011-2019 mencapai jumlah, 11987 kasus. Kedua terbanyak, Keluarga dan Pengaruh Alternatif, 6809 kasus dan ketiga, Porografi dan Cyber Crime, 3723 kasus.

Sedangkan, kasus tindak pidana anak, 23.9 persen kasus pencurian, 17.8 persen, narkoba, 13.2 persen, asusila, 12.7 persen, persetubuhan, 12.2 persen, pembunuhan, 9.1 persen, penganiayaan, 7.1 persen, pencabulan, 2 persen, kepemilikan sajam, dan 2 persen lain-lain. “Data ini, hasil survei dan kajian KPAI di 15 Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA, 2018,” tutupnya.

Exit mobile version