Tuntutan Ganti Rugi Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terhadap Pemerintah Australia Dalam Kaitannya Dengan 115 Korban Anak Indonesia Di Bawah Umur Yang Pernah Di Tahan Di Penjara Dewasa Di Australia Dalam Kasus Penyelundupan Manusia
Demi kepentingan terbaik bagi Anak Indonesia, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Lisa Hiariej & Partners, Advokat dari Kantor Law Office yang mewakili 115 orang anak Indonesia korban Penyeludupan Manusia, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan meminta kompensasi terhadap Pemerintah Australia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan disidangkan pada tanggal 23 Pebruari 2017, Jam 09.00 Wib, dengan nomor perkara, No. 637/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Pst.
Kasus ini terangkum dalam sebuah laporan yang dipersiapkan oleh Caterina Bronson, Ketua Komisi Hak Asasi Manusia yang memberikan rincian atas pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam kaitannya dengan penanganan 115 Anak Indonesia yang menjadi korban penyelundupan manusia, telah menderita di tangan Pemerintah Australia dari penahanan yang salah, yang dipenjarakan di penjara dewasa. Mereka telah menderita secara fisik, mental dan ekonomi dan menyangkal kebebasan hak mereka. Selama periode penahanan atau dipenjarakan, mereka juga mengalami penolakan kontak dengan keluarga mereka yang tidak memiliki pengetahuan tentang nasib anak-anak mereka. Keluarga tidak memiliki pengetahuan jika anak-anak mereka masih hidup atau mati.
Dalam upaya menyelesaikan kasus yang dihadapi anak anak Indonesia korban people smugling, pada tanggal 9 Juni 2014, KPAI telah mengirim surat kepada Komisi Hak Asasi Manusia Australia, perihal: anak Indonesia Korban People Smugling, kepada Sheldon Lawyers di Australia, perihal: Permohonan Data Korban People Smugling, kepada Jaksa Agung, Senator Pemerintah Federal Australia The Hon George Brandis QC di Australia, perihal: Permohonan Data Korban People Smugling , kepada Komisioner Polisi Pemerintah Federal Australia Tony Negus AMP, Perihal Permohonan Data Korban People Smugling, dan surat KPAI tertanggal 29 Agustus 2014, yang di tujukan kepada Duta Besar Australia untuk Indonesia, perihal : Kompensasi Anak Korban People Smugling.
Oleh karena itu Gugatan ini merupakan upaya hukum terakhir, karena segala upaya dengan cara menyurati Pemerintah Australia, dan meminta bantuan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah, namun Pemerintah Australia tidak menanggapi dan menolak tawaran dari kuasa hukum Para Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan secara Musyawarah terhadap 115 Anak Indonesia yang menjadi korban People Smugling.