KPAI : Guru Bimbel Cabuli Murid di Kelas Harus Dihukum Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Eddy Sudradjat (52), guru yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap murid sendiri berinisial MT (7), dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

“Pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman yang seharusnya diterima. Karena yang bersangkutan adalah guru yang seharusnya melindungi anak,” kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Kamis (26/10/2017).

Agar kasus serupa tak terulang, Rita berharap di masa mendatang proses perekrutan guru les dievaluasi para pengelola lembaga bimbingan belajar.

“Dengan kejadian ini para pengelola pendidikan non formal harus lebih jeli dalam merekrut orang-orang yang bekerja dengan anak,” kata dia.

Komisioner KPAI Jasra Putra menambahkan lembaga pendidikan non formal harus mengedepankan program perlindungan kepada anak-anak.

“Termasuk mengajarkan kepada anak hal-hal yang tidak boleh orang lain memegang organ tubuh anak yang dilarang, serta memberikan informasi kepada anak untuk selaku waspada,” kata Jasra.

Perbuatan bejat Eddy terungkap setelah salah satu guru berinisial M melihat dan merekam aksi pencabulan terhadap MT di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.

Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua lantas melaporkan perbuatan tak terpuji itu ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).

Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga masih menelurusi dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Eddy kepada siswi lainnya.

Dalam kasus ini, Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version