KPAI: Guru Penganiaya Siswa Di SMP Palangkaraya Membahayakan Psikologi Anak

JAKARTA –  Komisi Perlindungan Anak menyambangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy untuk membahas aksi penganiayaan guru SMP 10 kepada murid di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
 

Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan pertemuan tersebut sangat penting sebab, bukan hanya sekali ini saja kasus penganiayaan guru terhadap murid terjadi.

Retno mengaku dalam empat bulan terakhir, pihaknya acap kali menerima pengaduan terkait kasus kekerasan di pendidikan. Menurutnya penanganan kasus kekerasan di sekolah mencapai angka 34 persen dari total kasus yang diterima terhitung sejak pertengan Juli hingga awal November 2017. 

Adapun wilayah kejadian meliputi DKI Jakarta, Sukabumi, Indramayu, Bekasi, Bangka Belitung, Kota Medan, Padangsidempuan, Muaro Jambi, Lombok Barat, Aceh.

“Pertemuan dengan jajaran Mendikbud penting dilakukan untuk melakukan koordinasi secara penanganan kepegawaian bagi guru pelaku,” ujar Retno dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (6/11).

Retno menambahkan, pertemuan ini juga unutk melakukan koordinasi terkait evaluasi Sekolah Ramah Anak (SRA) dengan Dinas Pendidikan daerah.

“Apabila keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum maka KPAI juga siap berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” ujarnya.

Kasus penganiayaan ini dipicu hal sepele, karena siswa SMP 10 Pangkalpinang berinisial RHP dianggap kurang ajar dengan sengaja memanggil nama sang guru tanpa menggunakan kata Pak. Atas penganiayaan itu, korban mendapatdi IGD RSUD Kota Pangkalpinang.

Retno menjelaskan pengaiayaan sadis sang guru berinisial M itu dilakukan dihadapan siswa yang lain. Bahkan aksi main tangan sang guru sempat direlai oleh siswa lainnya. Meski begitu M itu malah makin meningkatkan aksinya kekerasannya hingga menggila dengan melempar kursi. 

“Guru semacam ini sangat membahayakan bagi keselamatan psikologis dan fisik anak-anak karena tidak mampu mengontrol emosi. Yang bersangkutan harus di evaluasi secara kepegawaian oleh Dinas terkait apakah masih patut menjadi guru,” ujar Retno.

Exit mobile version