KPAI: Guru SMA 3 Tak Bisa Mengelak dari Tanggung Jawab

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pihak SMAN 3 Jakarta tidak bisa mengelak dari tangung jawab terhadap meninggalnya Arfiand Caesar Al Irhami (16) dalam kegiatan pencinta alam.

“Meski kejadiannya di luar sekolah, sekolah tahu programnya. Jadi, sekolah tidak bisa mengelak,” ujar Erlinda saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Erlinda menjelaskan, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 54, sekolah wajib bertanggung jawab terhadap siswa di dalam dan lingkungan sekolah.

Saat ini, kata dia, KPAI ikut mendampingi korban lain dari kasus ini dan meminta keterangan kepala sekolah dan guru.

Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6/2014) di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia diketahui telah mengikuti pelatihan ekstrakulikuler pencinta alam selama satu minggu di Tangkuban Parahu, Jawa Barat.

Exit mobile version