KPAI: Guru yang Cabuli Siswi SMA di Jaktim Harus Disanksi Berat!

ikhsanJakarta – Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru SMA di Jakarta Timur telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai apabila terbukti bersalah, ancaman hukuman 15 tahun penjara memang setimpal sesuai perbuatannya.

“Kita dari awal sepakat dengan kepolisian akan memproses hukum dan apabila terbukti akan dihukum yang seberat-beratnya,” ujar Sekjen KPAI M Iksan kepada detikcom, Sabtu (2/3/2013).

Iksan menuturkan sesuai dengan pernyataan dari Dinas Pendidikan, oknum guru tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai wakil kepala sekolah. Namun statusnya sebagai PNS belum dicopot, karena masih menunggu keputusan dinas terkait.

“Sekarang dipindahkan ke kantor di tempat yang tidak berhubungan langsung dengan siswa, keterangan ini dari kepala dinas,” ungkapnya.

Iksan mengakui tidak bisa mengintip setiap saat interaksi guru dengan murid. Maka semua kembali kepada diri pribadi masing-masing guru untuk menjaga etika profesinya. Lanjut Iksan, agar peristiwa memalukan ini tidak terulang lagi ada baiknya setiap ada urusan antara murid dengan guru dilakukan di lingkungan sekolah.

“Apabila dilakukan secara pribadi itu beresiko tinggi, siswa juga harus mau menolak. Kalau ada indikasi ancaman siswa lebih baik melapor ke pihak sekolah,” pungkasnya. (ndu/van)

Exit mobile version