Jakarta, – KPAI menghadiri kegiatan 2024 ASEAN Information and Communication Technology (ICT) Forum on Child Online Protection yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Asean Commission on the Protection and Promotion of the Rights of Women and Children (ACWC) Indonesia, ACWC Thailand, ECPAT International, dan lembaga internasional lainnya yang dilaksanakan pada, 25-26 September 2024 di Provinsi Bali yang diikuti 200 sampai 300 peserta dari berbagai kalangan, seperti lembaga pemerintah, lembaga masyarakat dan juga pelaku industri.
KPAI berkomitmen mengawal diskusi dan rekomendasi yang akan disepakati dalam ICT Forum sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam keamanan online, privasi data, dan penggunaan teknologi dari berbagai risiko digital.
Di ASEAN ICT Forum tahun 2024 membahas banyak topik atau diskusi yang menarik, mulai dari diskusi tentang dampak AI bagi perlindungan anak di internet, diskusi tentang pencegahan kekerasan serta eksploitasi anak secara daring, diskusi tentang pencegahan residivis dan eskalasi bagi pelanggaran seksual secara daring terhadap anak dan orang dewasa, hingga diskusi tentang praktik baik dari pemerintah, lembaga swadaya dan pelaku industri yang sudah menerapkan perlindungan anak di dunia digital.
“KPAI akan mengawal hasil diskusi atau rekomendasi yang akan memperbaiki regulasi yang berada di Indonesia, kemudian meningkatkan kewaspadaan bersama dengan mengedukasi dari berbagai sektor untuk memberikan dukungan pada anak-anak, sehingga nyaman dan aman dalam menggunakan internet, ujar Ketua KPAI Ai Maryati Solihah yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Ini menjadi PR bersama kita, karena belum sepenuhnya keseimbangan menjalankan hak-hak anak untuk berinternet secara aman dengan perkembangan internet yang saat ini berkembangan pesat. Kemudian penting untuk bersama-sama meningkatkan layanan pengaduan apabila terjadi situasi kekerasan bagi anak di dunia digital” lanjut Ai.
Sementara itu, salah satu panelis, Ketua Sejiwa Foundation, Diena Haryana menyampaikan tentang komitmen Lembaga swadaya, pelaku industri dan pemerintah yang harus mempunyai 3C (commitment, consistency, and communication) yang berarti kita harus berkomitmen menjalankan perlindungan anak di digital, konsisten dalam menjalankan perlindungan tersebut secara bersama, dan terus berkomunikasi supaya kerjasama kita menghasilkan dampak yang seluas-luasnya untuk anak.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan ruang diskusi, kolaborasi, serta memperkuat hubungan antara pemerintah, lembaga swadaya, dan pelaku industri di dunia digital agar anak-anak semakin terlindungi di dunia digital.
Regulasi tentang perlindungan anak dari dunia digital umumnya mencakup berbagai aspek untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak saat mereka berinteraksi dengan teknologi. Saat ini perlindungan anak di dunia digital sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU ITE, namun, perlindungan anak di dunia digital juga membutuhkan regulasi tambahan dan kolaborasi antar berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan sosial, untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi anak-anak, pungkas Ai.(Ys/Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727