KPAI HADIR DALAM KONFERENSI PERS TERKAIT ANAK KORBAN KEJAHATAN PORNOGRAFI JARINGAN INTERNASIONAL

Foto: Humas KPAI 2024

Tangerang, – KPAI hadir Bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam konferensi pers terkait pengungkapan jaringan internasional kejahatan pornografi anak di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (24/02/2024).

Dalam kasus ini korban berjumlah 8 orang anak laki-laki usia (12-16) yang terungkap atas kerjasama dengan FBI melalui International Task Force of Violent Crimes Against Children yang menyelidiki dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak sebagai pemerannya. Selain itu juga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku (HS) yang diduga memproduksi, mendistribusikan dan menerima keuntungan dari hasil penjualan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara. 

Sejalan dengan hal itu, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan bahwa pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini status perkaranya dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan.

“Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian menjadikan konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang orang yang memang mencari dari konten pornografi itu, ujar Ronald.

KPAI memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi serta mendukung upaya kerja keras kepada Polresta bandara Soekarno Hatta atas keberhasilan yang luar biasa dalam pengungkapan jaringan kejahatan pornografi anak internasional. 

Kawiyan, Anggota KPAI dalam konferensi pers di Polresta Soekarno Hatta

“Kami dari KPAI mengapresiasi langkah cepat, langkah tegas, yang dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait pengungkapan jaringan pornografi anak internasional yang melibatkan anak sebagai korban (pemerannya) dan sangat merugikan generasi penerus bangsa,” tutur Kawiyan Anggota KPAI sekaligus pengampu klaster anak korban pornografi

KPAI terus mengingatkan langkah-langkah preventif dan peran serta yang dapat diambil oleh orang tua, pendidik, dan masyarakat secara umum untuk melibatkan diri dalam upaya melindungi anak-anak dari bahaya pornografi anak baik di dunia maya dan dunia nyata.

Sesuai Amanat Undang Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Khusus bagi Anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.

Sehingga, kami memastikan pentingnya pemulihan para korban pornografi anak, dalam hal ini yang merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan, dukungan, dan bimbingan kepada anak-anak yang menjadi korban  pornografi berbasis digital, tutup Kawiyan

Hadir dalam konferensi pers Anggota KPAI Kawiyan, Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung, Plt Deputi PHA Kementerian PPPA Rini Handayani. (Ka/Ed:Ep,Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version