KPAI HADIRI RAKOR BERSAMA KSP, KEMEN PPPA, KEMEN PUPR :3 (TIGA) HAL PENTING YANG PERLU DIPASTIKAN TERKAIT PUSAT PERMAINAN ANAK

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Ketua KPAI hadir dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) pada tanggal 9 Juni 2022.

Rakor terkait penyediaan sarana dan prasarana pusat bermain ramah anak

Mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa Negara, pemerintah, dan pemerintah daerah berkewajiban serta bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumberdaya manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Salah satunya melalui penyediaan sarana dan prasarana pusat bermain ramah anak, baik di lingkungan tempat tinggal, sekolah, tempat kerja, layanan kesehatan, terminal, bandara, pelabuhan, stasuin, pusat perbelanjaan, dan lokasi lain yang dipandang perlu.

Tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh stimulasi yang optimal. Ketersediaan pusat bermain anak sangat membentuk stimulasi karakter positif bagi anak.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala staf kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dr. Moeldoko, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan beserta jajarannya, Ketua KPAI Dr. Susanto, MA, Asdep Pemenuhan Hak Anak atas pengasuhan dan lingkungan Kemen PPPA Rohika Kurniadi Sari, S.H. M.Si, Kementerian PUPR dan pegiat serta pemerhati area bermain anak.

Dalam sambutannya, Kepala staf kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa bermain memiliki manfaat sangat penting bagi anak, diantaranya adalah sebagai terapi, mengembangkan kemampuan komunikasi dan bahasa, kesadaran diri, kreatifitas, sensorik dan motorik, kognitif, moral dan etika, dan karakter anak. Untuk itu sangat penting penyediaan sarana dan prasarana ruang bermain ramah anak.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Ketua KPAI diberikan kesempatan menyampaikan terkait hal tersebut.

Ketua KPAI, Susanto menyampaikan, 3 (tiga) hal penting yang perlu dipastikan terkait pusat permainan anak, yaitu aspek ketersediaan, aspek keamanan dan kenyamanan serta aspek pemanfaatan.

Ketersediaan pusat bermain anak sangat diperlukan, namun bukan hanya menyediaakan, tetapi harus dipastikan keamanan dan pemanfaatannya secara baik. Mengingat dari sejumlah pengawasan KPAI, ada sebagian pusat bermain anak, namun pemanfaatannya masih perlu pengelolaan yang terstandart termasuk memastikan adanya edukasi bagi pengguna dan ketersediaan pendamping. Kasus bullying bisa saja terjadi, jika tanpa edukasi bagi pengguna. Hal2 demikian perlu diantisipasi sehingga ketersediaaan pusat bermain anak memberikan manfaat lebih optimal.

Sementara, Rohika Asdep Pemenuhan Hak Anak atas pengasuhan dan lingkungan Kemen PPPA dalam paparannya menyampaikan bahwa masih banyak tantangan yang masih menjadi tugas kita bersama yaitu kurangnya kesadaran pentingnya hak bermain dan rekreasi, tidak amannya lingkungan fisik dan sosial, keterbatasan akses anak terhadap ruang bermain, kejahatan dan kekerasan di ruang bermain, kurangnya investasi budaya kepada anak, dan berkembangnya media elektronik sehingga mengurangi waktu anak bermain di luar.

Bahwa untuk mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak, ada 13 persyaratan standar yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/penghawaan, tempat dan peralatan/perabot bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan dan pengelolaan, terangnya.

Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kemen PUPR menyampaikan syarat bangunan gedung yakni harus memperhatikan 4K kesematan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan. Tentu kami sangat mendukung RBRA ini terwujud dalam setiap titik bangunan gedung baik perumahan maupun apartemen.

Kedepan kita perlu melakukan maping kebutuhan seberapa besar kebutuhan yang harus diupayakan terkait RBRA, mengingat regulasi sudah ada dari Kemen PPPA dan Kementerian PUPR kemudian juga kewenangannya dilihat sejauh mana agar dapat diidentifikasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan RBRA ini perlu digerakkan kembali, tegas Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Abetnego Tarigan sekaligus menutup agenda rapat koordinasi tersebut. (Kn/Ed:Ss)

Exit mobile version