KPAI: Hakim Tepat Vonis 5 Terdakwa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai majelis hakim telah secara tepat menjatuhkan hukuman pada kelima terdakwa kasus pelecehan JIS.

Sekretaris Umum KPAI Erlinda mengatakan, pengadilan dan kepolisian telah melakukan proses keadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebab, putusan yang dilakukan oleh majelis hakim didasarkan pada bukti-bukti yang disajikan di persidangan, seperti bukti visum, keterangan korban dan terdakwa sendiri.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi. Kami hanya mengawasi persidangan saja sesuai tupoksi KPAI. Proses penyelidikan yang dilakukan polisi memang sudah sesuai prosedur. Hakim pun memutuskan sesuai fakta persidangan, seperti tulisan tangan Syahrial yang megatakan dirinya telah berbuat kekerasan,” kata Erlinda kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (22/12/2014).

Menurut Erlinda, bekas luka yang ada pada diri korban memang tidak begitu tampak. Namun, bukan berarti tindak kekerasan tidak dapat diketahui.

Pasalnya, kondisi psikis korban sendiri mengalami gangguan dahsyat.

Erlinda pun menganggap wajar bila ada pihak-pihak yang tidak menerima putusan hakim terkait vonis terhadap kelima terdakwa.

“Siapapun orangnya, apabila anggota keluarganya mendapatkan hukuman penjara pasti akan melakukan pemberontakan di dalam dirinya,” ucapnya.

Exit mobile version