KPAI : Hanya Indonesia yang Belum Larang Iklan Rokok di TV

Ketua KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Susanto melontarkan kritik keras terhadap upaya pemerintah yang hanya membatasi pengaturan iklan rokok di media penyiaran.

Susanto menyebut saat ini ada 144 negara di dunia yang telah melarang iklan rokok.

“Di ASEAN, hanya Indonesia yang belum melarang iklan rokok di televisi. Sebagian besar negara ASEAN melarang iklan rokok, promosi, dan sponsor rokok secara keseluruhan di negaranya dimulai dari pelarangan iklan di televisi,” ujar Susanto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 16 Oktober 2017 terkait pernyataan sikap KPAI tentang Rancangan Undang-Undang Penyiaran.

Susanto menerangkan, UU Perlindungan Anak sudah secara jelas dan tegas mengamanatkan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya untuk berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan khusus kepada anak.

“Secara spesifik, Pasal 2 UU Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan khusus tersebut wajib diberikan kepada anak, korban penyalahgunaan narkoba, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” ucap Susanto. Demikian diwartakan Prfmnews.

Dia memaparkan, Pasal 76 J Ayat 2 juga melarang setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, menyuruh, melibatkan anak dalam penyalahgunaaan serta produksi, distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

“Pelanggaran terhadap aturan ini bahkan bisa dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU tersebut,” ujar Susanto.

Karena hal tu, KPAI mendesak pemerintah secara tegas melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh media penyiaran dengan berbagai variasinya.

Bukan hanya di televisi, di layar-layar bioskop di Indonesia, iklan rokok berdurasi panjang hampir selalu muncul bertebaran sebelum film ditayangkan

Exit mobile version