KPAI Harap Pelaku Prostitusi Anak ke Kaum Gay Kena Pasal Penjualan Manusia

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda berharap, pihak kepolisian menjerat AR, pelaku prostitusi anak ke kaum gay, dengan pasal berlapis.

Menurut Erlinda, pelaku harus juga dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, selain UU ITE, UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

“KPAI sangat mendukung bila perlu diberikan pasal berlapis, dan kami akan komitmen itu, dan pelaku tidak hanya dikenakan pasal UU ITE, tidak hanya dikenakan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, tapi juga kita dorong UU TPPO,” kata Erlinda,

Erlinda menegaskan, pihaknya mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang telah mengungkap kasus perdagangan anak secara online untuk kaum gay ini.

“Dengan adanya kasus ini, kami dorong ke menteri, lembaga dan mayarakat, ayo kita musuhi bersama industri pornografi, apalagi ini kan perdanganan online sesama jenis, kejahatan baru, jadi ini menjadi tantangan ke depan,” pintanya.

Menurut Erlinda lagi, anak-anak yang jadi korban perlu ditempatkan di rumah perlindungan sosial untuk menjalani proses pemulihan.

“Diberikan hak-haknya, mereka harus diberikan lingkungan yang baik dan kejiwaan mereka harus dipulihkan dan dikembalikan ke lingkungan yang baik,” tegasnya.

 

Exit mobile version