KPAI Harap Pelaku yang Bawa Kabur Remaja 14 Tahun Dijerat Pasal Berlapis

Wawan Gunawan (41), pelaku yang membawa kabur remaja 14 tahun berhasil ditangkap polisi di daerah Sukabumi, Jawa Barat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kepolisian untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

“Saya berharap dalam proses hukumnya harus dilakukan dengan serius, mungkin karena tidak hanya bicara tentang Pasal 41 (UU Perlindungan Anak) terkait persetubuhan anak di bawah umur, tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis,” kata Komisioner KPAI Putu Elvina, dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat (21/8/2020).

Elvina meminta polisi mendalami terkait adanya kemungkinan pelaku melakukan eksploitasi kepada korban baik secara ekonomi dan seksual. Jika terbukti, menurut Elvina, Wawan bisa dijerat dengan hukuman berat.

“Belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual. Artinya pasal berlapis ini saya harap bisa jadi efek jera pelaku kejahatan kepada anak,” sambungnya.

Elvina juga merekomendasikan agar korban ditempatkan di rumah aman terlebih dahulu selama proses rehabilitasi. Hal itu didasari terkait indikasi korban yang kerap berselisih dengan orang tuanya.

KPAI juga tengah berkoordinasi dengan Pemprov DKI serta Dinas Sosial untuk memberikan pendidikan kepada korban selama menjalani masa rehabilitasi. Diketahui, korban sendiri saat ini memang telah putus sekolah.

“Kami upayakan pendidikan karena anak itu putus sekolah dan tentu kita harus mengupayakan agar nanti kehidupannya lebih baik. Kita upayakan dengan pemerintah DKI dan Dinsos agar anak ini bisa sekolah selama menjalani masa rehab,” sebut Elvina.

Wawan membawa lari anak 14 tahun sejak Rabu (29/7) lalu. Diketahui Wawan dan korban memang telah menjalin hubungan sejak 3 tahun lalu.

Wawan diketahui juga membujuk korban dengan modus akan dinikahi sehingga korban terpedaya dan pergi melarikan diri dari rumah bersama pelaku. Keduanya akhirnya ditemukan dini hari tadi di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku sendiri kini telah diamankan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara.

 

Sumber : https://news.detik.com

Exit mobile version