KPAI Harap UU Penyiaran Atur Iklan Bermuatan Kekerasan dan Pembodohan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur materi iklan bermuatan kekerasan dan pembodohan dalam draf rancangan Undang-Undang Penyiaran, yang saat ini tengah dibahas.

Ketua KPAI Susanto mengatakan, aturan mengenai muatan kekerasan dalam iklan di media penyiaran ini memang belum tampak dalam RUU Penyiaran.

“Oleh karena itu, KPAI berpandangan sangat penting UU Penyiaran mengatur secara tegas bahwa iklan tidak boleh bermuatan kekerasan,” kata Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/10/2017).

Selain larangan terhadap iklan yang bermuatan kekerasan, KPAI juga memberikan masukan agar DPR mengatur iklan dengan materi yang tidak rasional dan cenderung pembodohan.

Iklan-iklan produk konsumsi diakui sangat banyak bermuatan pembodohan. Misalnya, iklan mie instan yang terus-menerus menampilkan menu mie instan saat sarapan, makan siang, dan makan malam.

Padahal, produk tersebut dinilai KPAI kurang memiliki nilai gizi. Demikian juga dengan iklan susu formula.

“Larangan terkait pelanggaran kesusilaan atau pornografi sudah diatur. Tetapi materi iklan yang berkonten stupidity masih banyak terjadi,” kata Susanto.

“Dan hemat kami, memang tidak boleh ada materi iklan yang bertentangan dengan kaidah-kaidah pendidikan termasuk materi iklan yang tidak rasional, tidak mendidik,” kata dia.

Exit mobile version