KPAI : Hari ini pasal 104 Peraturan Presiden (Perpres) no 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tidak berlaku lagi

Tingginya angka kesakitan dan angka kematian (morbiditas dan mortalitas) pada bayi baru lahir mendorong KPAI mengajukan batas toleransi pendaftaran bayi baru lahir yang semula memiliki tenggang periode 5 (lima) hari menjadi 28 (duapuluh delapan hari), untuk menjadi bagian dari revisi Perpres terkait Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih ramah anak. Hal ini dikarenakan pertimbangan bahwa angka kematian pada balita terbanyak disumbang oleh bayi usia neonatus , yaitu usia 0-28 hari sejak dilahirkan.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pertimbangan ini di akomodir melalui keberadaan pasal 16 Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang menyebutkan bahwa : ayat (1) “Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan palaing lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.” Sayangnya pasal 16 ini termasuk dua pasal yang ditunda pelaksanaannya, menunggu tiga bulan sejak Perpres 82 tahun 2018 ini ditandatangani, dimana per tanggal 18 September terdapat 108 pasal yang dapat langsung diaplikasikan dalam mengatur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, namun untuk pasal 16 terkait waktu toleransi pendaftaran bayi baru lahir serta pasal 80 terkait Analisa perilaku peserta JKN ditunda pelaksanaanya hingga tiga bulan mendatang, atau tepatnya jatuh pada hari ini 18 Desember 2018.

Selama penundaan pelaksanaan pasal 16, KPAI mencatat masih banyaknya kasus penyanderaan bayi oleh Rumah Sakit ataupun Rumah Bersalin. Beberapa kasus yang cukup menyita perhatian publik misalnya penyanderaan oleh pihak RSUD milik Pemprov DKI, bahkan Kartu Identitas relawan yang membantu malah akhirnya ditahan pihak RS sebagai bagian jaminan yang harus ada. Belum lagi kasus-kasus yang terjadi di daerah dimana orang tua yang sudah menjaminkan kendaraan motor masih harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dianggap kurang bertanggung jawab oleh RS, padahal orang tua tersebut hanya meminta waktu dulu untuk mengurus pemakanan putranya yang wafat.

KPAI melihat bahwa Anak-anak masih sangat rentan dengan kekerasan dalam kebijakan dan regulasi, padahal di sisi lain banyak pihak ramai mendengungkan tentang persiapan menghadapi panen bonus demografi, karena itu sangat beralasan jika KPAI akan terus memperjuangkan aturan hukum yang berpihak pada ”The Best Interest of the Child” atau kepentingan terbaik anak- harus dapat masuk sebagai Pertimbangan Puncak atau Paramouny Consideration.

Momentum putusan MK tentang peninjauan ulang Batasan usia pernikahan anak, menjadi bagian penyadaran tentang perlunya sebuah “Child Rights Impact Assesment (CRIA)” untuk proses legislasi nasional dan policy forming. Setidaknya, yang terdekat terkait masa toleransi pendaftaran bayi baru lahir seharusnya sudah tidak ada alasan lain untuk mempersulitnya, karena payung hukum yang ada, -yakni pasal 16, sudah jelas. Tentunya ini bergantung pula pada kesadaran banyak pihak untuk melakukan pengawasan pada kinerja BPJS kesehatan dalam melaksanakan sosialisasi serta menjalankan peraturan sebagaimana yang dimandatkan oleh undang-undang. Semoga KPAI dalam waktu dekat ini, tidak menerima lagi laporan dan pengaduan tentang bayi-bayi neonatus yang tertolak aksesnya dalam menerima pelayanan kesehatan oleh negaranya. Aaamin YRA

Sitti Hikmawatty
Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan NAPZA

Exit mobile version