KPAI: Harus Ada Sistem yang Kuat agar Situs Pornografi Tak Dapat Diakses

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk membuat sistem yang kuat agar masyarakat – khususnya anak-anak – tidak dapat mengakses situs yang mengandung unsur pornografi.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto kepada VOA, Selasa (28/11) mengatakan kasus kejahatan seksual terhadap anak, terutama kejahatan pornografi melalui media online dan prostitusi, terus mengalami peningkatan yang mengkhawatirkan.

Pada tahun 2011 jumlah anak yang menjadi korban kejahatan pornografi melalui media online mencapai 107 kasus, meningkat menjadi 188 kasus pada tahun 2016. Sementara, jumlah kasus prostitusi anak pada 2011 sebanyak 16 kasus dan pada 2017 naik menjadi 112 kasus.

Persoalan utama tambahnya mengerucut pada pesatnya penggunaan teknologi, yang tidak dibarengi kemampuan menyaring informasi. Menurut Susanto, Indonesia membutuhkan upaya besar dan serius untuk melindungi anak dari konten-konten pornografi karena saat ini siapapun bisa mengakses situs yang mengandung unsur pornografi dengan sangat mudah.

“Tidak boleh ada ruang sedikitpun bagi anak di Indonesia untuk melihat pornografi karena mereka seharusnya justru mendapat informasi yang sehat dan bermartabat,” tambahnya.

Ini dikarenakan akses terbuka pada situs pornografi tidak saja berpotensi membuat anak menjadi korban, tetapi juga menjadi pelaku tindakan pornografi.

Data KPAI menunjukkan anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual online pada 2011 mencapai 8 orang, tetapi pada 2017 jumlahnya meningkat pesat menjadi 94 orang.

“Bangun sistem yang kuat jangan sampai pornografi mudah diakses oleh anak-anak kita. Kita juga harus tegas terhadap korporasi, kalau ada korporasi yang main-main memberikan ruang kepada pornografi, misalnya menfasilitasi menyebarnya pornografi, harusnya kita berikan saksi kepada perusahaan itu,” tukas Susanto.

 

Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti menyayangkan banyaknya anak di bawah usia 13 tahun yang telah memiliki gawai atau gadget. Penggunaan gawai oleh anak yang tidak diawasi orang tua, akan mendorong mereka melihat situs pornografi, atau bahkan melakukan perbuatan tidak sepantasnya.

“Nah di sini penting sekali kepekaan dan kontrol orangtua terhadap anak-anaknya termasuk gadget ini. Gadget ini kan bisa di password, orangtua tidak bisa nengok,” kata Retno.

Sebelumnya, Direktur E-Business Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Azhar Hasyim mengatakan pihaknya terus berusaha mencegah adanya konten pornografi melalui media online. Menurutnya telah banyak situs yang diblokir karena menyebarkan pornografi, secara langsung maupun tidak langsung.

“Situs-situs pornografi yang diblokir. Siapapun yang melaporkan baik masyarakat kecil atau masyarakat siapa yang membuat laporan ada konten-konten yang berupa konten negatif kemudian dievaluasi oleh tim panel, tim panel melihat kontennya, apa saja yang bertentangan dengan pornografi kalau panel memutuskan ditutup itu (harus) ditutup,” ujar Azhar.

Kementerianya tambah Azhar terus berusaha dan meningkatkan upaya mencegah adanya situs pornografi dan situs negatif lainnya.

Exit mobile version