KPAI: Hukum Kebiri Tidak untuk Semua Pemerkosa

JAKARTA – Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan hukuman kebiri hanya diberikan untuk pelaku kejahatan seksual sadis, tidak dikenakan pada setiap pemerkosa.
“Kebiri untuk pelaku kejahatan yang sadis, misal melakukan pemerkosaan berulang-ulang, memerkosa dengan menggunakan pacul dan barang lainnya,” kata Erlinda di Batam.
Hukuman kebiri merupakan sanksi tambahan dari penetapan hakim sebelumnya, bukan pengganti atas vonis hakim.
Ia membantah anggapan sebagian orang yang menilai hukuman kebiri berlebihan, karena kejahatan seksual menimbulkan luka sangat dalam, fisik dan mental.
“Ada yang bilang kebiri melanggar Hak Asasi Manusia, memangnya memerkosa itu tidak melanggar HAM?” katanya.
Pemerintah juga memikirkan perlakuan kepada penjahat seksual yang mendapatkan hukuman kebiri agar tidak menimbulkan efek buruk.
Pelaku yang mendapat hukuman kebiri kimiawi akan diisolasi, tidak ditempatkan di penjara umum.
“Misalnya ditaruh di Nusa Kambangan, itu pun diisolasi. Diberikan (zat kimia kebiri, red) sedikit demi sedikit biar syahwat melemah. Jangan khawatir, pemberian dilakukan saat mereka masih dihukum, bukan pada saat dilepas,” katanya dikutip Antara.
Ia bercerita, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo pekan lalu ada empat hal yang dibahas, antara lain pemberatan hukuman, menetapkan kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa, pemberian tambahan hukuman berupa kebiri, serta meletakkan “chip” pada tubuh pelaku. “Diberi chip biar bisa diketahui ke mana mereka pergi,” katanya.
Ia meminta masyarakat memahami kecilnya hukuman untuk pelaku kejahatan seksual dengan korban Yuyun di Bengkulu.
Ia mengingatkan pelaku kejahatan adalan anak di bawah umur. Dalam UU disebutkan anak pelaku kejahatan mendapatkan hukuman setengah dari semestinya. “Hukumannya 20 tahun dipotong setengah jadi 10 tahun,” jelasnya.

 

Exit mobile version