KPAI : Hukum Mati Penjahat Narkoba tak Melanggar HAM

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut hukuman mati terhadap penjahat narkoba tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, hukuman mati itu menjadi bentuk perlindungan terhadap kemanusiaan.

“KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM, justru untuk melindungi hak hidup manusia,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam pernyataan yang diterima Metrotvnews.com, Minggu (18/1/2015) malam.

Menurut Niam, hak hidup merupakan hak dasar dalam konteks HAM. Dalam konteks itu, hukuman mati terhadap penjahat narkoba merupakan langkah melindungi hak hidup. “Perlindungan terhadap hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum,” imbuh dia.

“Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyakarat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu,” sebut dia.

Lantaran itu, kata dia, hukuman mati untuk penjahat narkoba tidaklah bertentangan dengan HAM. “Hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yang bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional,” tegas dia.

Exit mobile version