KPAI: Hukuman Cambuk bagi Santri Bertentangan dengan Humanisme

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi laporan jaringan alumni santri Jombang yang mengadukan hukum cambuk yang kontroversi.

Menurut Komisioner KPAI, Susanto, MA jika dikaji dari aspek pedagogis hal ini tentu bertentangan. Karena konsep pendidikan sejatinya humanisasi. Apalagi Islam secara normatif mengedepankan humanisme, bukan kekerasan.

“Jika cambuk dipandang sebagai pelaksanaan pushment (hukuman) dalam Islam, tentu cara pandang yg demikian ahistoris tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Pola ini juga tidak sesuai dengan psikologi perkembangan anak bahkan tidak selaras dengan spirit human right,” kata Susanto melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/12/2014).

Diakuinya, saat ini masih ada agamawan yg berpikir bahwa cambuk sebagai alternatif kedisiplinan. Namun cara pandang ini bukan mainstream pandangan para tokoh agama dan bukan mainsream ajaran universal agama.

“Sekolah, pesantren, madrasah yang menggunakan pola primitif dalam reward and punishment dipastikan akan ditinggalkan masyarakat. Karena bukan zamannya lagi, pendidikan dikelola dengan cara pandang yang demikian,” ujarnya.

Exit mobile version